Beranda » Mou Helsinki Sinergitas Membangun Aceh

Oleh : Muhammad Rifqi Maulana, (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh) dan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang)

 

ACEH ~ Seuramoe Mekkah julukan tersebut kepada daerah di ujung barat Indonesia yaitu Aceh.
Julukan Seuramoe Mekkah yang berarti Serambi Mekkah ini memiliki arti bahwa Aceh pernah menjadi daerah yang dijadikan sebagai pusat perkembangan dan peradaban Islam di Indonesia yang pertama. Aceh dijadikan sebagai daerah istimewa ini merupakan satu-satunya daerah istimewa yang diberi otonomi khusus

Pasca Penandatanganan MoU Helsinki, aceh sudah menjadi bagian dari Indonesia. Sebelum perdamaian itu, aceh di claim Pemerintah Republik Indonesia sebagai daerah Pemberontakan.Pemberontakan yang terjadi sejak tahun 1976 hingga tahun 2005. Dan akhirnya, Pada 15 Agustus 2005 aceh damai dan menjadi bagian dari Indonesia.

Mou Helsinki atau nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005. Mou Helsinki yang beirisi Kesepakatan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Kesepakatan Helsinki menkaji isi persetujuan yang dicapai serta prinsip-prinsip yang akan membawa proses transformasi.

Setelah Perdamaian dan Aceh bagian dari Indonesia, Aceh Memiliki Kewenangan serta sebagai daerah Istimewa yang memiliki Otonomi Khusus. Tak hanya itu, jika merujuk Perjanjian Mou Helsinki (Kesepakatan Helsinki). Aceh berhak memiliki lambang dan bendera baru. Akan tetapi pemerintah pusat menilai, bendera dan lambang baru tersebut, yang diadopsi dari bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bertentangan dengan Perjanjian Helsinki.

Jadi, Bagaimana Bunyi Kandungan Mou Helsinki yang otentik?

Jika di tinjau butir-butir Perjanjian Helsinki, Aceh memang berhak memiliki lambang, bendera, dan himne sebagai simbol wilayah. Problemnya, aturan tersebut tidak merinci lambang, bendera, dan himne yang dimaksud seperti apa. Dan akhirnya butir Mou Helsinki tentang bendera tidak di Implementasikan.

Mou Helsinki Kebermanfaatan Kepada Masyarakat

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan ingin serta tekad yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Aceh secara terhormat bagi semua pihak, dengan solusi yang damai, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dengan bertekad yang kuat kedua belah, para pihak menciptakan kondisi pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Para pihak yakin dengan penyelesaian damai atas konflik akan memungkinkan mereformasi serta membangunan kembali Aceh pasca tsunami tanggal 26 Desember 2004, sehingga aceh dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan. Dengan Keyakinan para pihak yang saling percaya lahirlah Nota Kesepahaman ini mengandung isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan membawa proses Reformasi Aceh menuju aceh yang bermartabat.

Setelah Kesepakatan Perdamaian Antara Republik Indonesia Dan Gerakan Aceh Merdeka lahirlah butir Mou yang berisi a. Aceh Memiliki kewenangan dalam semua sektor publik yang akan diselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi. B) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. C) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. D) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. 1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang. ( Naskah Mou Helsinki)

Dengan Kesepakatan Mou Helsinki itulah yang membuat kita harus mensyukuri bahwa kedamaian adalah suatu Kenikmatan yang diberikan Tuhan Kepada Manusia. Perdamaian Dunia Merupakan tujuan utama dari Kemerdekaan. Dengan lahirnya Mou di Helsinki menjadi aceh daerah yang damai, tidak seperti dulu pasca konflik banyak orang hilang, dibunuh, di siksa, di bantai hingga konflik yang berkepanjangan.

Apa Aceh bisa pulih dan bangkit lebih cepat dari Trauma konflik tersebut?

Dengan Konflik Aceh tidak sedikit Korban Trauma terhadap Peristiwa Tersebut, banyak anak yang menanyakan dimana Bapaknya? Dimana dikubur! Kenapa Bapaknya hilang? Dengan begitu harus ada upaya Pemerintah Untuk Melakukan Reparasi atau pemulihan yang merupakan hak korban yang dilindungi oleh hukum internasional.

Aceh harus Merdeka

Pada saat Ini Aceh adalah Provinsi Termiskin di Sumatera, Hal tersebut merupakan Arti Bahwa Mou Helsinki Tidak Implementasikan secara Menyeluruh sehingga tidak menyentuh Pokok Permasalahan Hak Rakyat Aceh Sebagai Pemegang Saham Terhadap Pemerintah. Serta tata kelola yang yang tidak dikelola dengan benar.
Dengan begitu Aceh Harus Merdeka.

Kenapa Aceh harus Merdeka?

Dalam hal ini Aceh Harus Merdeka dalam masalah Kemiskinan, Pengangguran, Kebodohan. Permasalahan Itulah yang harus kita perangi bersama-sama dengan adanya otonomi khusus serta APBN APBD, APBA Pemerintah Aceh sangat Mudah untuk mengatasi problematika tersebut apabila dikelola dengan benar. Itulah Kemerdekaan Aceh yang sesungguhnya, kemerdekaan yang hakiki dan berpihak kepada rakyat, bukan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Seperti motto Dirgahayu Republik Indonesia ke 77, “Aceh Akan Bangkit Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *