Penegakan Perda di Kota Gunungsitoli Terkesan Diskrinatif , Tumpul Ke Atas dan Tajam Kebawah.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli— Elemen masyarakat Kota Gunungsitoli menyoroti dugaan ketidakadilan dan diskriminasi dalam penerapan serta penegakan sejumlah peraturan  Pemerintah Kota Gunungsitoli dan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli. Masyarakat menilai bahwa penindakan tampak diskriminatif  “Tumpul ke Atas dan Tajam ke bawah” Tegas terhadap warga lemah, namun mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lainnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan elemen masyarakat Kota Gunungsitoli kepada sejumlah media di Gunungsitoli, pada Sabtu (03/10/2026).

Kasus yang menjadi sorotan utama menyangkut seorang Janda berinisial RL yang sedang membangun rumah tinggalnya di kawasan Jalan Pancasila Pinggir Sungai Nou, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli. Pembangunan tersebut dinilai belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E., melayangkan surat terkait hal tersebut. Padahal, RL telah berinisiatif  sudah datang ke kantor perizinan Kota Gunungsitoli untuk mengoordinasikan pengurusan izin PBG. Petugas perizinan pun dikabarkan mengarahkan agar pembangunan dilanjutkan sementara pengurusan izin bisa menyusul  diselesaikan, Ucapnya.

Sementara itu, masyarakat mencatat sejumlah dugaan temuan  Pelanggaran peraturan yang tidak ditindaklanjuti  Oleh Kasatpol PP Kota Gunungsitoli sesuai Peraturan Pemerintah /PerdaKota Gunungsitoli, antara Lain:

1)●Banyak kegiatan reklamasi dan penimbunan pantai di wilayah Kota Gunungsitoli yang diduga tanpa izin, namun tidak dilakukan penindakan.
2)●Sejumlah pembangunan di kawasan sepadan sungai maupun sepadan pantai yang diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak ada izin bangunan, namun tidak tertibkan.

Masyarakat menilai ketimpangan ini bertentangan dengan perangkat peraturan yang berlaku, antara lain: Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 16 Tahun 2023, Perda Rencana Tata Ruang 2011–2031, Perda No. 04 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Walikota terkait SOP Satpol PP dan sanksi administratif.

Perwakilan Ormas PELITA PRABU DPC Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, meminta kepada Walikota Gunungsitoli, Sowaa Laoli,SE.M.Si. dan Kasatpol PP Kota Gunungsitoli  Torotodo Zega,SE., agar pengurusan izin, khususnya PBG Kepada Seorang Janda bernisial RL
beralamat Jln. Pancasila Desa Mudik Kota Gunungsitoli, dan masyarakat lainnya dipermudah. Penegakan peraturan hendaknya berkeadilan, sejalan dengan Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Jangan dipersulit, harus ada keadilan. Pemerintah bagian dari Solusi, Jika aturan ditegakkan, harus berlaku sama untuk semua, tidak boleh membedakan siapa yang dihadapi. Kalau Masyarakat bernisiatif Mengurus izin PBG tersebut, Jangan dipersulit, tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Walikota Sowaa Laoli maupun Kasatpol PP Torotodo Zega belum memperoleh tanggapan. Masyarakat berharap pemerintah kota segera merespons dan menyelaraskan penerapan aturan agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif dan kekecewaa.(Aro Ndraha /red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *