Seputarindonesia.co.id. Medan Sumut- Plt.Wakil Jaksa Agung
Prof.Dr.Asep N Mulyana secara resmi menutup Rapat kerja nasional (Rakernas) Kejaksan R.I Tahun 2026 dilaksanakan di Gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jln Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan
Kamis (15/01), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar,S.H.,M.Hum
menyambut dengan tegas mengatakan bahwa “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Siap Melaksanakan Rekomendasi Hasil Rapat Kerja Nasional Sebagai Acuan Sekaligus Tanggung Jawab Bersama Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Efektif, Terpadu, Dan Berkelanjutan”.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum, melalui siaran pers tertulisnya,Jum’at (16/01/2026).
Kegiatan acara penutupan Rakernas Kejaksaan RI ini dilaksanakan di Gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jln Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan pada Rabu tanggal 15 Januari 2026 dengan di ikuti secara langsung para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Para Staf Ahli, Komisi Kejaksaan RI hingga seluruh Pejabat utama Kejaksaan Agung serta jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia dilaksanakan secara daring (zoom online).
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumut, para koordinator, Kepala Seksi dan Kasubbag turut mengikuti kegiatan itu dari Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut Jalan jenderal besar AH Nasution Medan.
Disampaikan Prof.Asep N Mulayan, bahwa Pelaksanaan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 ini telah menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. ”Hasil Rakernas ini akan menjadi acuan sekaligus tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan,”Ucapnya.
Kajati Sumatera Utara setelah selesainya kegiatan dalam publikasi resminya menyampaikan agar jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat mempedomani pokok pokok materi yang dihasilkan dalam rapat kerja tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Siap Melaksanakan Rekomendasi Hasil Rapat Kerja Nasional Sebagai Acuan Sekaligus Tanggung Jawab Bersama Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Humanis Yang Efektif, Terpadu, dan Berkelanjutan”, Ujarnya Kajati Sumut.(Aro Ndraha/red).









