Seputarindonesia.co.id // Kota Bekasi – Tim Khusus (Teamsus) Reskrim Polsek Bekasi Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku vandalisme yang aksinya sempat viral di media sosial. Ketiga pelaku diamankan pada Kamis malam (14/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul penyelidikan intensif atas video yang ramai menuai kritik netizen. Jumat, (15/8/2025).
Aksi vandalisme tersebut terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di tembok pembatas Fly Over Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tembok fasilitas umum itu dicorat-coret menggunakan cat semprot warna pink dengan tulisan “Happy Birthday Monic Omo ❤ #Fijar” yang ternyata merupakan ucapan ulang tahun dari salah satu pelaku kepada pacarnya.
Ketiga pelaku tersebut adalah LMY (21), MRM (21), dan MFNP (22), yang seluruhnya berstatus pelajar/mahasiswa. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video aksi tersebut.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari niat pribadi pelaku untuk membuat kejutan ulang tahun kepada pacarnya, namun dilakukan dengan cara melanggar hukum. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga viral dan memicu reaksi publik.
“Apapun alasannya, merusak fasilitas umum adalah tindak pidana yang dapat dipidana sesuai Pasal 406 KUHP. Fasilitas publik adalah milik bersama dan harus dijaga. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri dan memanfaatkan media sosial,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bekasi Selatan untuk dilakukan pendalaman. Polisi juga telah melakukan olah TKP, analisis video, dan pemeriksaan saksi-saksi.
(Gunawan Darmawan/Humas Polres Metro Bekasi Kota)