JPU Tuntut Bos PT AKS TOOLS Edy Widjaja 2 Tahun 6 Bulan Penjara Dugaan Pelanggaran Hukum  Merek.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta Utara-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edy Widjaja, pemilik PT AKS TOOLS, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pelanggaran hukum merek. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (05/11/2026).

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Dakwaan Pertama Subsidiair, yaitu melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana pokok, jaksa meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya. Barang bukti berupa 2.000 mata bor merek MT NG SHAN dan satu katalog PT AKS TOOLS CHISET BITS dimohon dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Persidangan yang tercatat dengan nomor 606/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr semula dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, namun baru berlangsung pada pukul 16.35 WIB. Meski tuntutan telah disampaikan, perkara belum mencapai tahap putusan. Pihak pembela masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan dan keberatan atas tuntutan tersebut.

Jadwal sidang selanjutnya telah ditetapkan pada Kamis, 12 November 2026, dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Jaksa menegaskan, tuntutan ini merupakan sikap penuntutan semata. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti dan pendapat para pihak dalam persidangan. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *