Seputarindonesia.co.id.-Gunungsitoli- Praktik dugaan pungutan liar terkait proses Sertifikasi Dosen (Serdos) dan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) diduga telah berlangsung secara terstruktur sejak tahun 2022 di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Nias (UNIAS). Dugaan ini menunjuk kepada Dr. Maria Magdalena Batee, S.E., M.M., yang menjabat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Nias periode 2022–Januari 2026, dan kini menjabat Wakil Rektor II di Universitas Nias, selaku pihak yang mengkoordinir pungutan tersebut. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta aturan internal Yayasan Perguruan Tinggi Nias (Yaperti Nias), dan diduga mengandung unsur pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, puluhan dosen dipungut dana dengan nominal Rp 150.000 bagi dosen yang belum lulus Serdos dan Rp 250.000 bagi yang telah lulus Serdos, dengan dalih biaya asesor penilaian BKD. Pembayaran tersebut diduga disampaikan ke dua rekening pribadi atas nama Maria Magdalena Batee — Bank BNI Nomor 1362829697 dan Bank Mandiri Nomor 1050020993295 — bukan ke rekening resmi universitas maupun yayasan.
Padahal, Surat Edaran Kemendiktisaintek Nomor 3563/DST/B4/DT.04.01./2026 secara tegas melarang segala bentuk pungutan atau penerimaan imbalan terkait proses penilaian BKD maupun Serdos. Dalam poin (d) aturan tersebut ditegaskan bahwa kewajiban terkait proses penilaian berkaitan langsung dengan asesor, bukan dengan institusi yang memberikan penugasan. Artinya, pungutan yang dipungut kepada dosen bertentangan dengan ketentuan pusat.
Ketika dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026) di Kantor Sekretariat Universitas Nias, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Dr. Maria Magdalena Batee,S.E.,M.M., menyatakan benar adanya permintaan uang tersebut bukan pungutan liar melainkan telah ada kesepakatan bersama secara ikhlas. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti kesepakatan maupun bukti bahwa dana yang diterima telah disetorkan kepada para asesor yang berwenang dari Sumatera Utara, ia tidak dapat menjelaskan secara mendetail maupun melampirkan dokumen yang dimaksud.
Di tempat terpisah, sejumlah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Nias yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan dengan tegas bahwa belum pernah ada instruksi resmi dari pimpinan Universitas maupun Yayasan Yaperti Nias terkait pungutan tersebut. Selama ini, para dosen juga belum pernah diberitahu kepada siapa dana yang dipungut tersebut disetorkan.
“Belum ada kejelasan penerima dana, namun pungutan terus dilakukan sejak 2022 sampai dengan 2026,” ujar salah satu dosen kepada Media pada Selasa (3/11/2026).
Masyarakat Nias dan Para dosen mendesak Rektor Universitas Nias segera membentuk Tim Pemeriksa Kode Etik sesuai Pasal 34 Peraturan Yaperti Nias, yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor III, dan Ketua Umum Yaperti Nias atau perwakilan yang ditunjuk. Tim tersebut diharapkan memeriksa seluruh dokumen dan menelusuri riwayat transaksi uang tersebut sejak tahun 2022 secara objektif dan transparan.
Pungutan yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan jabatan secara berulang-ulang selama empat tahun ini dinilai memenuhi unsur dugaan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain Pasal 482 tentang Pemerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, Pasal 604 tentang Penyalahgunaan Jabatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 480 tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun jika dana terbukti tidak disetorkan ke kas institusi.
Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Yaperti Nias, apabila ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran berat, pimpinan dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara dari tugas dan jabatan sambil menunggu hasil pemeriksaan akhir maupun putusan hukum. Sementara Pasal 31 menegaskan bahwa tidak ada pengecualian penjatuhan sanksi bagi pejabat yang terbukti melanggar, terlepas dari tingginya jabatan yang diemban.
Masyarakat Kepulauan Nias dan para dosen juga meminta penegak hukum agar menerima dan memproses laporan dugaan pidana yang diajukan, serta mengharapkan Kemendiktisaintek melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perguruan tinggi di bawah naungan Yaperti Nias atas aturan yang telah diterbitkan.
“Selama empat tahun, kami merasa tidak berdaya. Beliau memanfaatkan kepercayaan saat menjadi Dekan, lalu memperluas praktik ini hingga kini menjabat Wakil Rektor II. Jika tidak segera ditindaklanjuti, berapa tahun lagi praktik ini akan terus berlanjut..?” ujar perwakilan dosen kepada media ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pengumuman maupun penjelasan resmi dari pimpinan Universitas Nias maupun Yaperti Nias terkait pembentukan tim pemeriksa kode etik atas dugaan tersebut.(Tim/red).








