Hak Rakyat Miskin Disedot Mafia Gas, Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Oplos LPG 3 Kg di Tangsel, Negara Rugi Ratusan Juta.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (16/9/2026). Dari operasi senyap tersebut, aparat menyita total 910 tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda. Dalam aksinya, tersangka E alias HB mengumpulkan tabung LPG 3 kg subsidi yang dibeli dari warung, toko kelontong, hingga pangkalan. Gas bersubsidi itu kemudian dipindahkan secara ilegal ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan alat bantu berupa regulator modifikasi.

Berdasarkan perhitungan teknis penyidik, pelaku membutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kg. Sedangkan untuk mengisi satu tabung ukuran 50 kg, pelaku harus menyedot isi dari 17 tabung LPG 3 kg subsidi. Akibat praktik lancung yang merampas hak masyarakat kecil ini, negara diperkirakan menanggung kerugian materiil hingga Rp159,6 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita barang bukti masif berupa 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Polisi turut mengamankan 35 buah regulator modifikasi, empat unit kendaraan roda empat, serta dua unit timbangan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan migas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka E alias HB dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. Langkah tegas ini dilakukan demi memastikan subsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan indikasi kecurangan distribusi BBM atau gas bersubsidi kepada aparat kepolisian terdekat.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *