Kembali Polsek Kedungwaringin Ungkap Peredaran Obat Keras Tramadol Dan Hexymer Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal

Kedung Waringin Kabupaten Bekasi — Kembali unjuk gigi, Polsek kedung waringin di bawah pimpinan Akp Muhammad trisno SH MM Melalui Unit Reskrim pimpinan ipda Janson Marbun SH berhasil mengamankan pelaku peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jum’at (29/5/2026).

Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Janson Marbun, S.H. bersama personel piket fungsi pada saat melaksanakan operasi kejahatan jalanan yang di gelar di kp bojong Rt 03/03 desa bojongsari kecamatan kedung waringin kabupaten bekasi sekira pukul 01:15 WIB dini hari
Jumat,29/05/2026

Saat melaksanakan Operasi kejahatan jalanan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial KS (24) Alias Buluk pasca petugas merasa curiga hingga menghentikan laju kendaraan dan dilakukannya penggeledahan badan.

Petugas menemukan sebanyak kurang lebih 560 butir obat keras jenis Tramadol dan heximer yang disimpan didalam tas selempang warna hitam

Total barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 115 butir Tramadol, 435 butir Hexymer, Satu unit telepon genggam merk infinik, satu unit sepeda motor Honda supra fit warna kuning silver Dengan Nopol ; B 6128 FML serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang tersebut

Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Sumarni, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek kedung waringin Akp Muhammad Trisno SH MM menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum polsek kedung waringin Polres Metro Bekasi. Jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan masyarakat.

Saat ini satu pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kedungwaringin polres metro bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
Call Center polsek kedung waringin : 0895-4010-74082, dan
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

(Ling)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *