Bogor – Outlet Citereup bantu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)1 tahunan dan SWDKLLJ agar masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan bisa sambil belanja atau rekreasi.
Kamis, (21/05/2026).
Kepala Bintara urusan Samsat, Aiptu Usri Mulya mengatakan untuk pelayanan outlet dibuka dari Senin sampai Jumat pada pukul 09.00-14.00 WIB dan hari Sabtu pukul 09.00- 11.00 WiB.
Syarat untuk pelayanan otlet Citereup :
– KTP Asli.
– BPKB Asli dan Fotokopi.
– STNK Asli.
– Bukti pelunasan PKB tahunan dan SWDKLLJ terakhir.
“Pelayanan Outlet Citereup untuk pemudah masyarakat dalam Pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan sambil berbelanja dan berkreasi”, Ucapnya
(Reporter : Yuli paat).







