Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang telah berstatus terpidana kasus pemalsuan surat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/10/2026) di kawasan Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Buronan yang berhasil diamankan adalah Hartati Haridji, S.H., M.H., berusia 53 tahun, berprofesi sebagai Notaris dengan alamat di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Hartati telah dinyatakan sebagai terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya diancam dengan pidana penjara selama satu tahun.
Saat dilakukan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, Hartati Haridji diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pemantauan dan segera menangkap buronan DPO yang masih berkeliaran, guna dilaksanakan eksekusi demi tegaknya kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka, tegasnya Jaksa Agung.(Aro Ndraha/red).







