PT Nias Indah Argo Sejahtera Diduga Serobot Tanah Warga, Aliansi Rakyat Nias Konfirmasi Langsung ke Perusahaan.

Seputarindonesia.co.id.Gunungsitoli- Aliansi Rakyat Nias Bersuara mendatangi kantor PT Nias Indah Agro Sejahtera di Gunungsitoli pada Jumat, 23 Oktober 2026, untuk meminta penjelasan terkait dugaan penguasaan tanah masyarakat di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, yang dinilai dilakukan melalui proses yang tidak benar dan berpotensi memicu konflik antarwarga.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan dan awak media. Tujuan utama kunjungan adalah meminta kejelasan mengenai dasar hukum dan proses perolehan lahan seluas sekitar 2.800 hektare yang dikuasai perusahaan, serta mengantisipasi potensi konflik antarwarga dari desa-desa yang wilayahnya saling berbatasan di kawasan tersebut.

Direktur Operasional PT Nias Indah Agro Sejahtera, Yanto Ue, dalam pertemuan tersebut menyatakan perusahaan memiliki dokumen perolehan tanah melalui transaksi jual-beli dengan masyarakat setempat. Namun, ia mengakui transaksi tersebut sejauh ini hanya diketahui oleh Kepala Desa Sisarahili Bawolato saja, sementara kepala desa lainnya di kawasan tersebut tidak dilibatkan.

“Saya tidak mengetahui persoalan batas wilayah desa. Kami hanya mempercayai Kepala Desa Sisarahili saja. Siapa pun yang merasa memiliki hak atas tanah yang sudah kami beli, silakan tempuh jalur hukum. Kami tidak ingin mengalami kerugian,” ujar Yanto Ue.

Pernyataan tersebut justru memicu reaksi tegas dari pihak Aliansi. Koordinator Aliansi Rakyat Nias Bersuara, Darwis Zendrato, menilai sikap perusahaan menunjukkan keangkuhan dan justru memperkuat perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap izin operasional serta asal-usul perolehan tanah perusahaan.

“Kami mendukung siapa pun yang ingin berinvestasi di Nias. Namun, perusahaan tidak boleh semena-mena mengabaikan hak masyarakat atas nama investasi. Tidak boleh ada perampasan hak, penindasan, maupun pengabaian regulasi yang dapat memicu perpecahan dan kesenjangan sosial,” tegas Darwis Zendrato.

Ia mempertanyakan keabsahan transaksi jual-beli tanah yang hanya melibatkan satu kepala desa untuk luasan mencapai ribuan hektare. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dokumen perolehan, batas wilayah administrasi desa, hingga kesesuaian prosedur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika dikatakan kehadiran perusahaan membawa kesejahteraan, tunjukkan bukti nyata di lapangan. Jangan hanya jargon. Yang dirasakan masyarakat saat ini justru kerugian dan kehilangan akses atas tanah mereka sendiri,” tambahnya.

Sekretaris Aliansi, Fatiziduhu Zai, menyampaikan keluhan warga yang mengaku tidak mengetahui adanya transaksi atas tanah yang mereka garap, termasuk sebidang tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) namun ikut diklaim oleh perusahaan. Ia mendesak instansi berwenang termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa terkait, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias untuk melakukan verifikasi objektif atas setiap bidang tanah yang disengketakan.

Aliansi juga mengimbau masyarakat Desa Sisarahili, Desa Balale Toba’a, dan Desa Dahana untuk tetap bersatu dan tidak terprovokasi. Persatuan, perundingan, negosiasi, dan jalur hukum ditempuh sebagai jalan penyelesaian, bukan konflik horizontal yang justru merugikan masyarakat sendiri.

Pihak Aliansi meminta perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintahan desa, pemerintah daerah hingga pusat, serta aparat penegak hukum, untuk memeriksa persoalan ini secara transparan dan berkeadilan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pemulihan hak masyarakat harus segera dilaksanakan.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan konkret yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Aliansi berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dan mendesak proses penyelesaian yang adil dan transparan.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *