Sidang Gugatan Janda  Terkait Lelang Jaminan Diduga Cacat Formil Makin Memanas, BRI dan KPKNL Mangkir Sidang di PN Gunungsitoli.

Seputarindonesia.co.id.Gunungsitoli-Proses hukum sengketa pelelangan tanah jaminan yang diduga cacat formil semakin memanas di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Pada agenda sidang penyerahan bukti tertulis yang berlangsung Rabu, 21 Oktober 2026 lalu, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gunungsitoli dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan tidak hadir di persidangan. Sementara itu, penggugat Friska Zagoto, seorang debitur berstatus janda, telah menyampaikan seluruh bukti tertulis kepada majelis hakim.

Perkara terdaftar dengan nomor 84/Pdt.G/2026/PN.Gst ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses eksekusi lelang jaminan berupa sebidang tanah bersertifikat milik Friska Zagoto, yang berlokasi di Gunungsitoli. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 04 November 2026 mendatang.

Selain penggugat, yang hadir pada sidang kali ini adalah perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias selaku Turut Tergugat II. Pihak tersebut menyampaikan penjelasan tertulis mengenai proses pengalihan dan balik nama sertifikat tanah yang bersangkutan, yang dilakukan atas dasar dokumen yang diserahkan oleh pemenang lelang serta pihak BRI.

Dalam gugatannya, Friska Zagoto mendalilkan bahwa proses pelelangan tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak BRI tidak pernah mengirimkan surat peringatan SP1 hingga Surat peringatan SP3 maupun pemberitahuan rencana lelang sebelum jaminan dieksekusi. Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.017/2015 tentang Lelang Eksekusi Barang Jaminan.

Tanah yang dilelang seluas 60 meter persegi dengan Sertifikat Nomor 592.2/49/APH-GR/GST/2014 terjual seharga Rp28 juta. Hal tersebut sangat merugikan pihak Debitur.  Penggugat juga mempersoalkan indikasi benturan kepentingan terkait identitas pemenang lelang  bernisial CPZ
yang diduga merupakan salha satu  pegawai BRI di wilayah Kepulauan Nias, jika hal itu benar, sangat bertetangan dengan aturan lelang karena benturan kepentingan, hal itu sangat bertetangan dan melangar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/KMK.017/2015 tentang Lelang Eksekusi Barang Jaminan. Pasal 27 Permenkeu 106/2015 jelas melarang Pejabat Lelang, pegawai lelang, penilai, pemohon lelang, dan atau pegawai/pengurus pemohon lelang dilarang membeli atau mewakili pembeli pada lelang yang diselenggarakannya.

Selain BRI Cabang Gunungsitoli sebagai Tergugat II, gugatan juga ditujukan kepada Notaris Synodia Eunice Telaumbanua, S.H. selaku Tergugat I, yang diduga tidak netral dalam pembuatan akta perjanjian kredit. Akta Nomor 16 tanggal 12 Agustus 2021 senilai Rp300 juta tersebut diduga tidak ditandatangani di hadapan notaris yang bersangkutan, melainkan dihadapan pegawai kantor notaris.
Hal ini diduga bahwa Notaris Synodia Eunice Telaumbanua, S.H.,tidak netral dan diduga melanggar kode etik profesi notaris.

Sementara itu, Kepala KPKNL Padang Sidempuan ditetapkan sebagai Turut Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias sebagai Turut Tergugat II.

Friska Zagoto menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran angsuran terjadi pada masa pandemi COVID-19 tahun 2022 yang berdampak pada kesulitan ekonomi  yang dirasakan secara keseluruhan oleh Masyarakat Indonesia. Ia telah mengajukan dua kali permohonan restrukturisasi kredit secara resmi kepada pihak BRI Cabang Gunungsitoli, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Rumahnya sebagai Jaminan justru disegel dan Jaminan lainnya  dilelang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Saya bukan tidak mau membayar. Saya sudah dua kali mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran, tapi rumah saya justru disegel dan tanah saya  dilelang tanpa pemberitahuan apa pun. Hal ini sangat melampaui batas,” ujar Friska kepada awak media di Gunungsitoli.

Pada sidang sebelumnya tanggal 14 Oktober 2026, hanya pihak BRI Cabang Gunungsitoli dan Notaris Synodia Eunice Telaumbanua yang hadir. Pihak KPKNL Padang Sidempuan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias belum hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang ke tanggal 21 Oktober 2026. Sementara pada sidang kali ini, justru BRI dan KPKNL yang tidak hadir.

Diberitahu juga bahwa masih terdapat satu objek jaminan lain berupa tanah seluas 124 meter persegi dengan Sertifikat Nomor 529.2/52/APH-GR/GST/2014 yang belum dilelang. Penggugat berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan Keadilan Sesuai Sila Ke 5 Pancasila  Dasar Negara, sekaligus melindungi hak-haknya sebagai debitur.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap selulernya tentang Rincian dan Risalah Proses Lelang Jaminan dari Debitur atas Nama Friska Zagoto tersebut Kepada
perwakilan BRI Cabang Gunungsitoli, Abdi Zega, menyatakan: “Proses lelangnya sudah sesuai. Kita tunggu saja hasil sidangnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.”jelasnya Kepada Media.

Sampai berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan pihak yang belum menyampaikan bukti tertulis diharapkan dapat hadir pada persidangan berikutnya tanggal 4 November 2026 mendatang. Majelis hakim terus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing guna tercapainya keadilan dalam perkara ini.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *