Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar di Bandung.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana sekaligus buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi penyaluran kredit fiktif asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Pengamanan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran persnya di Jakarta bertanggal 3 September 2026.

Kapuspenkum Menjelaskan bahwa
Buronan tersebut bernama Edi Naryanto, 51 tahun, lahir di Cilacap pada 3 September 1975, beragama Islam, warga negara Indonesia, dan bekerja sebagai karyawan BUMN. Ia beralamat di Desa Ciawitali, Kecamatan Panulisan Timur, Kabupaten Dayeuh Luhur, Cilacap, Jawa Tengah.

Edi Naryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, di PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang. Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,801 miliar.

Perkara rersebut sesuai
putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsider 3 tahun kurungan. Namun terpidana menghilang dan masuk dalam DPO hingga akhirnya diamankan.

Saat ditangkap, Edi Naryanto bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya ia diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dieksekusi demi kepastian hukum. Kepada seluruh DPO di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung mengimbau agar segera menyerahkan diri dan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya — karena tidak ada tempat persembunyian yang aman. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *