Bareskrim Polri Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo: 71 Orang Diamankan, Rp1 Miliar Lebih Uang Taruhan Disita.

Seputarindonesia.co.id. Sukoharjo- Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Tengah dan Polda Maluku berhasil membongkar praktik perjudian kasino yang beroperasi terselubung di kawasan “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 71 orang diamankan dan uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar disita sebagai barang bukti, Kamis (27/8/2026).

Penindakan bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku yang kemudian menemukan jejak aktivitas perjudian di wilayah Sukoharjo. Langkah ini ditindaklanjuti dengan sinergi tim gabungan yang akhirnya membongkar ruang-ruang permainan judi lengkap dengan meja baccarat, niu-niu, mahjong, dadu, hingga mesin tembak ikan yang diduga beroperasi secara terorganisir.

Dari 71 orang yang diamankan, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka masing-masing menjabat sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi, hingga petugas pelayanan yang mengelola operasional tempat tersebut layaknya kasino resmi.

Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan pengungkapan ini adalah bukti kerja sama lintas wilayah kepolisian yang solid.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Kami menemukan aktivitas perjudian dengan pembagian peran yang sangat rapi dalam operasionalnya,” ujar Brigjen Wira.

Penindakan utama dilakukan pada 19 Agustus 2026, saat Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo mendatangi lokasi untuk mengamankan barang bukti sisa. Lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB” ternyata masih menyimpan peralatan permainan yang belum sempat dibersihkan pelaku.

Kegiatan ini diduga berjalan secara sistematis dengan sistem taruhan uang nyata. Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.048.273.000, puluhan ponsel, komputer, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, hingga perangkat CCTV yang digunakan untuk memantau setiap sudut ruangan.

Polisi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para pemain.
“Kami juga mendalami pihak-pihak yang menjalankan operasional, mulai dari pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengawasan CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelas Brigjen Wira.

Hingga kini penyidikan masih berjalan. Berkas perkara terus dilengkapi, pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan, serta penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga membuka kemungkinan menarik pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

“Apabila ditemukan pihak lain yang terlibat, akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Komitmen kami teguh: setiap informasi perjudian akan kami selesaikan hingga tuntas agar semua pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Brigjen Wira menutup keterangan.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *