Dugaan Pungli Sewa Warung di Pacet Dilaporkan ke Kejaksaan, Dua LSM Desak Tindak Lanjut

Keterangan foto :  Ketua LSM Amanat Peduli Umat & Hukum (AMPUH), Drs Kartiwi.

MOJOKERTO — Drs Kartiwi Ketua LSM Amanat Peduli Umat & Hukum (AMPUH) bersama LSM Mojopahit resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (pungutan liar) yang diduga dilakukan Kepala Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto. Surat laporan tertanggal 4 Agustus 2026 itu diserahkan pada Selasa (5/8/2026).

Berdasarkan hasil investigasi, pungutan liar diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Modusnya, pihak pengelola menarik sewa warung di sepanjang aliran sungai, Jalan Raya Dusun Pacet RT.2 RW.6, Desa Pacet, tanpa dasar hukum yang jelas. Terdapat 9 lapak yang ditarik pungutan dengan nilai bervariasi, mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun. Dana tersebut diduga tidak masuk ke pendapatan daerah maupun ke kas desa.

Pungutan ini juga disebut menghalangi akses jalan masuk warga ke pemukiman, sehingga merugikan secara materiil maupun hak warga. Laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudah Diupayakan Secara Kekeluargaan Namun Diabaikan

Ketua LSM AMPUH, Drs. Kartiwi, mengungkapkan, sebelum laporan dikirim ke Kejaksaan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menghubungi berbagai pihak terkait — mulai dari pemilik warung, Kepala Desa Pacet, hingga Camat Pacet. Namun upaya tersebut diabaikan dan tidak mendapat tanggapan.

“Dulu saat Camat Pscet masih menjabat, kami disambut baik. Namun Plt Camat JK, saat ini menjabat, laporan kami seakan tidak digubris. Bahkan saya merasa diabaikan dan dilecehkan. Pelayanan publik tidak seharusnya demikian,” tegas Kartiwi.

Karena tidak ada tanggapan dan penyelesaian, pihaknya akhirnya melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Mojokerto agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.

Desakan Tuntaskan Kasus

Dalam surat laporannya, kedua LSM mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk segera memeriksa, memanggil, dan mengusut tuntas Kepala Desa Pacet serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Laporan ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung RI, serta awak media massa guna menjaga transparansi proses penanganannya.

Kartiwi menegaskan, pungutan liar yang berlangsung bertahun-tahun ini harus segera diberantas. “Kami menunggu Kejaksaan segera turun tangan. Jangan sampai praktik pungli terus merajalela dan merugikan masyarakat tanpa ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *