6 Orang Tersangka Pejabat BGN Diserahkan ke Penuntut Umum Tahap II, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (kejagung) menyerahkan 6 (enam)orang tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyerahan dilakukan di Kejari Jakarta Pusat pada Selasa (29/09/2026).

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Enam orang yang kini berada di tangan penuntut umum terdiri atas empat pejabat BGN dan dua pihak swasta:

1● DH :Kepala BGN, periode Agustus 2024–2 Juni 2026.
2● SS :Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, periode September 2025–Juni 2026.
3● LP: Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, periode Oktober 2024–2 Juni 2026.
4● LMI: Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
5● GHS: Pihak Swasta.
6● AYS : Pihak Swasta.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dilakukan setelah Tim Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Penyidikan mengumpulkan keterangan dari 233 orang saksi dan 2 orang ahli, didukung bukti surat, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengalihan dana melalui mekanisme penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mencerminkan hubungan bisnis maupun profesional yang wajar. Sebagian dana dialihkan dan digunakan untuk pembayaran kepada pihak-pihak terkait proses verifikasi serta penetapan status titik SPPG.

Keenam tersangka terbukti memiliki keterkaitan peran: para penyelenggara negara di lingkungan BGN bekerja sama dengan pihak swasta, yang secara keseluruhan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 triliun.

Tiga tersangka jajaran pimpinan BGN : DH, SS, dan LP dijerat:
●Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
●Subsider: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 / UU No. 20 Tahun 2001.

Sementara LMI, GHS, dan AYS dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e UU No. 31 Tahun 1999 / UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 606 KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Dengan diserahkannya tersangka ke Penuntut Umum, perkara kini memasuki tahap penyusunan dakwaan dan persiapan pelimpahan ke pengadilan. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan objektif, menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *