Skandal Proyek Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan Sirombu Afulu Rp321 Miliar, Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Dari Kejari Gunungsitoli.

Seputarindonesia co.id. Nias -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek strategis pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu–Afulu senilai Rp321,3 miliar. Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara tersebut dinilai mandek tanpa kejelasan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Pengambilalihan perkara bermuatan indikasi pelanggaran standar konstruksi dan potensi kerugian negara miliaran rupiah ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kepulauan Nias serta tim pelapor. Warga berharap supervisi langsung oleh Kejati Sumut dapat membongkar dugaan penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2023–2024 di Kementerian PUPR tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Sejak berkas rekomendasi diteruskan ke Kejari Gunungsitoli, penanganan laporan masyarakat seperti kehilangan arah dan tidak ada titik terang. Kami mendukung penuh tindakan tegas Kajati Sumut yang menarik kasus ini demi transparansi hukum,” ujar perwakilan masyarakat pelapor saat memberikan keterangan kepada tim media di Gunungsitoli, Sabtu (26/9/2026).

Kronologi Pelaporan yang Mandek di Daerah dugaan skandal korupsi ini awalnya dilaporkan oleh perwakilan warga langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 17 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejagung melimpahkan rekomendasi pemeriksaan ke Kejati Sumut pada 4 Agustus 2025, yang kemudian diteruskan ke Kejari Gunungsitoli pada 5 November 2025 untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Namun, kinerja Kejari Gunungsitoli di bawah kepemimpinan Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., dinilai lamban. Alih-alih memaparkan progres audit fisik atau pemanggilan saksi kunci, Kejari Gunungsitoli hanya mengirimkan surat pemberitahuan tertanggal 1 April 2026 yang menyatakan bahwa masa pemeliharaan proyek berakhir pada 30 April 2026. Hingga akhir September 2026, belum ada kepastian hukum atau tersangka yang ditetapkan, sehingga Kejati Sumut terpaksa mengambil alih kendali kasus.

Investigasi diLapangan:

Infrastruktur Ratusan Miliar Ambruk Proyek Multi Years Contract (MYC) dengan nomor kontrak HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023 ini dikerjakan oleh KSO Jaya Konstruksi–TPJ. Sementara itu, fungsi pengawasan diserahkan kepada konsultan PT Citra Diecona KSO, PT Perentjana Djaja KSO, dan PT Jakarta Rencana Selaras.

Berdasarkan hasil pemantauan terkini dan investigasi fisik yang dilakukan tim pelapor di lapangan, kualitas pekerjaan bernilai ratusan miliar tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah. Padahal, masa pemeliharaan 365 hari kalender baru saja dinyatakan berakhir bulan Maret 2026.

Ada beberapa kerusakan fatal yang paling disorot adalah patah dan ambruknya satu unit box culvert (gorong-gorong beton) hingga tidak dapat lagi dilewati oleh kendaraan umum dan ada beberapa titik Pengaspalan Hotmix rusak parah. Selain itu, dari tiga jembatan utama yang dibangun—yakni Jembatan Sungai Moro’o, Jembatan Sungai Gali, dan Jembatan Sungai Oyo—seluruhnya memperlihatkan kerusakan serius. Struktur abutmen jembatan dilaporkan mengalami penurunan (amblas) dan retak-retak, serta bronjong penahan tebing sungai hancur akibat tersapu arus.

Dugaan Manipulasi Material dan Pelanggaran SNI Kejanggalan pada proyek ini diduga kuat berakar dari penggunaan bahan baku yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kontraktor pelaksana disinyalir menggunakan batu kapur serta pasir bercampur lumpur yang diambil dari galian lokal tanpa mengantongi izin resmi pemerintah maupun uji kelayakan laboratorium.

Kondisi ini diperparah oleh dugaan pengabaian standar konstruksi pada pengisian batu bronjong penahan jembatan. Ukuran diameter batu yang digunakan dilaporkan jauh di bawah spesifikasi teknis SNI dan Permen PUPR yang mewajibkan ukuran minimal 15–25 cm. Akibatnya, struktur pengaman tersebut rapuh dan hanyut. Spesifikasi besi struktur jembatan yang terpasang pun kini tengah dipertanyakan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.

Faktor utama di balik bobroknya kualitas proyek ini diduga karena lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim direksi, serta konsultan pengawas dilaporkan jarang berada di lokasi selama masa pengerjaan. Selain itu, proyek yang dijadwalkan selesai Desember 2024 ini molor hingga April 2025, di mana kepastian penyetoran denda keterlambatan kontrak ke kas negara masih dipertanyakan.

Desakan Transparansi Berdasarkan UU Tipikor Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat Kepulauan Nias meminta atensi khusus dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk mengawal ketat jalannya pemeriksaan di Kejati Sumut. Tim Ahli Audit Konstruksi independen mendesak untuk segera diterjunkan ke lokasi pekerjaan guna menghitung kepastian nilai kerugian negara.

Masyarakat menuntut agar seluruh jajaran pelaksana KSO Jaya Konstruksi–TPJ, tim konsultan pengawas, hingga pejabat pembuat komitmen dari kementerian terkait diperiksa secara objektif dan transparan. Penegakan hukum ini harus didasarkan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Warga menegaskan, uang rakyat tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi yang menghasilkan infrastruktur rapuh bagi daerah terpencil.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *