Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan tersangka kelima perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel, MTP, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 itu diringkus di kediamannya di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pukul 01.24 WIB, setelah sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026) lalu.
Pengumuman resmi disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Saat melakukan pengamanan, tim penyidik sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki kediaman tersangka. Namun upaya tetap dilakukan hingga akhirnya MTP berhasil diamankan. Setelah verifikasi identitas, pada pukul 01.28 WIB tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MTP merupakan tersangka kelima yang ditetapkan dalam perkara ini. Pada Jumat 25 September 2026, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka beserta satu tersangka korporasi, yaitu PT CNI. MTP telah dimasukkan dalam daftar panggilan, namun tidak hadir sehingga penyidik melaksanakan langkah pengamanan paksa.
Dalam perkara ini, MTP diduga berperan bersama pejabat lain di lingkungan Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor nikel kepada PT CNI padahal perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Rangkaian perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP UU No. 1/2023.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh rangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah. Perkara akan terus didalami guna mengungkap sepenuhnya peran masing-masing pihak dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. (Aro Ndraha/red).







