JAM PIDMIL Menetapkan 5 Orang Tersangka Perkara Pengadaan Motor Listrik di BGN, Kerugian Negara 1,22triliun.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Penetapan tersangka ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (02/10/2026).

Kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 pihak swasta dan 1 pejabat negara:
1● AM  Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
2● YY  Direktur PT YAT;
3● AA  Direktur PT ASE;
4● GB  Direktur PT ASE;
5● Kolonel Cpl BU Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) terkait.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan seluruh proses pengadaan  mulai dari penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengaturan perusahaan pembanding sehingga PT YAT dipastikan keluar sebagai pemenang.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula direncanakan 25.644 unit kemudian diturunkan menjadi 21.801 unit. Namun hingga batas waktu 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit. Penyidik menduga dibuat rekayasa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah seluruh 21.801 unit telah selesai 100 persen, lalu dokumen tersebut digunakan sebagai dasar proses pembayaran.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan yang tidak sah kepada para tersangka maupun korporasi PT YAT, sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk keperluan pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 orang saksi dan 8 orang ahli. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Rp24,97 miliar uang tunai, 5 unit telepon genggam, 889 dokumen perizinan dan kontrak, serta sejumlah aset berharga — 1 unit pesawat Textron Aviation Inc., 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM 500 H buatan tahun 2025. Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga sedang melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan motor listrik tersebut.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penahanan tersangka telah dilaksanakan di tempat berbeda sesuai kewenangan: Kolonel Cpl BU di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya; AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu; serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk peran korporasi secara menyeluruh, serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil perbuatan pidana ini. Seluruh proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *