Oleh: Dr. H. Muhamad Zarkasih, S.H., M.H.,M.Si.
Perubahan merupakan keniscayaan dalam setiap organisasi modern, terlebih bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di garis terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum. Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan langkah strategis negara untuk memperkuat institusi Polri agar mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.
Revisi undang-undang tersebut bukan sekadar memperluas kewenangan, melainkan juga mempertegas prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), netralitas politik, serta penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Dengan demikian, reformasi Polri diarahkan bukan hanya pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada perubahan budaya organisasi dan perilaku setiap anggota Polri.
Landasan konstitusional Polri tetap berakar pada Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat konstitusi tersebut dipertegas dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI serta penataan peran masing-masing institusi. Revisi UU Tahun 2026 menjadi kelanjutan dari agenda reformasi tersebut agar sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu pembaruan penting adalah penguatan kapasitas Polri dalam menghadapi kejahatan modern, khususnya kejahatan siber, kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan berbasis teknologi informasi. Kejahatan saat ini tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Oleh karena itu, kemampuan penyidik, dukungan teknologi digital, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Di sisi lain, revisi ini juga menempatkan HAM sebagai bagian integral dalam pendidikan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas kepolisian. Penegakan hukum yang profesional bukan hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari cara hukum ditegakkan secara adil, manusiawi, tidak diskriminatif, serta menghormati martabat setiap warga negara. Pendidikan yang memuat nilai demokrasi, etika profesi, dan pelayanan publik merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kultur kepolisian yang modern.
Profesionalisme juga harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Penguatan fungsi pengawasan, baik melalui Inspektorat, pengawasan penyidikan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menunjukkan bahwa setiap kewenangan harus disertai mekanisme kontrol yang efektif. Dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan tanpa pengawasan. Pengawasan yang kuat justru akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Namun demikian, keberhasilan revisi undang-undang tidak hanya ditentukan oleh baiknya norma hukum. Yang jauh lebih penting adalah implementasi yang konsisten. Integritas anggota Polri menjadi fondasi utama. Penegakan disiplin, pemberantasan penyalahgunaan wewenang, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Masyarakat akan menilai Polri bukan dari banyaknya aturan yang dimiliki, melainkan dari perilaku anggotanya di lapangan.
Polri yang profesional adalah Polri yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan hukum. Polri yang proporsional adalah Polri yang menggunakan kewenangan secara terukur sesuai prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Polri yang humanis adalah Polri yang hadir dengan empati, mengutamakan dialog, serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga nilai tersebut harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pada akhirnya, kepercayaan publik merupakan modal sosial terbesar bagi Polri. Kepercayaan tidak lahir melalui slogan, tetapi dibangun melalui pelayanan yang cepat, penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, keterbukaan informasi, serta keteladanan moral setiap insan Bhayangkara.
Revisi UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 hendaknya dipandang sebagai titik awal transformasi menuju institusi kepolisian kelas dunia yang modern, presisi, berintegritas, menghormati HAM, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta senantiasa mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara.
Semoga semangat reformasi yang terkandung dalam undang-undang ini mampu melahirkan Polri yang semakin profesional, proporsional, dipercaya, dan benar-benar menjadi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
(Dr.HMZ ).








