Bogor – Samsat outlet Citereup layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaannya di sentra perbelanjaan atau pusat kegiatan masyarakat yang memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi sambil belanja atau rekreasi.
Senin, (18/05/2026).
Kepala Bintara urusan Samsat, Aiptu Usri Mulya mengatakan untuk syarat pelayanan Samsat Outlet diantaranya.
1.KTP asli pemilik sesuai data di STNK.
2.BPKB asli dan foto kopi.
3.STNK Asli.
4.Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir.
“Layanan ini di buka untuk memudahkan masyarakat, sekaligus wajib pajak melakukan transaksi sambil berbelanja atau rekreasi,” Ucapnya.
(Reporter : Yuli paat)







