Menu

Mode Gelap
Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

Hukum

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI Mengamankan Buronan DPO Tersangka LY Atas Dugaan Korupsi Asal Kejati Sumsel.

badge-check


					Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI Mengamankan Buronan DPO Tersangka LY Atas Dugaan Korupsi Asal Kejati Sumsel. Perbesar

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) bertempat di Pondok Rajeg, Cibinong Raya, Selasa (04/02)2025).

Penangkapan Buronan DPO terpidana Korupsi terebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran persnya di Kantor kejaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (04/02/2025).

Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : LY
Tempat lahir : Bantan
Usia/Tanggal lahir : 47 Tahun / 22 Februari 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4 RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan Hilir Timur 2, Palembang.

Lebih lanjut Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa Tersangka LY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 34 desa di kecamatan warkuk ranau selatan dan muara dua kisam kabupaten oku selatan Tahun Anggaran 2022, terangnya Harli.

Harli menambahkan bahwa atas perbuatan Tersangka, mengakibatkan jumlah kerugian negara berdasarkan selisih dari dana yang dibayarkan oleh 34 desa di kecamatan warkuk Ranau selatan dan muara dua kisam kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp734.778.813, Ucapnya.

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, tutupnya Harli. (Aro Ndraha-red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala

24 Maret 2025 - 09:58 WIB

Seorang Wartawan Abal Abal Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Pengawas SPBU

23 Maret 2025 - 14:17 WIB

Kasat Lantas Polres Gowa Pimpin Operasi KRYD Menjelang Operasi Ketupat 2025

21 Maret 2025 - 12:27 WIB

Ketua DEMA IAIN Kendari Muh. Abdan, Mengecam Keras Pengesahan UU TNI Oleh DPR-RI

21 Maret 2025 - 01:00 WIB

Kapolri Hadiri Bazar Ramadan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkara di Surabaya.

21 Maret 2025 - 00:37 WIB

Trending di Berita Polri