Seputarindonesia.co.id. Jakarta Barat- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk katrid atau pod alat uap, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam operasi yang digelar pada Senin, 14 September 2026, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta 458 buah katrid berisi narkotika dengan total berat bersih mencapai 1.145 mililiter.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Nasriadi, mengonfirmasi hasil penindakan tersebut saat dikonfirmasi pers pada Senin, 21 September 2026.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran narkotika jenis katrid etomidate. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RMM alias TOMPEL (28) berikut 458 buah katrid atau pod berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mililiter,” ujar Kombes Pol Nasriadi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika berupa katrid pod yang diduga mengandung etomidate. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dipimpin AKP Jimi Farid Ma’aruf dari Satuan Reserse Narkoba segera melakukan pengamatan dan penyelidikan.
Hasil pelacakan mengarah ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada pukul 20.00 WIB, Senin, 14 September 2026, petugas melakukan pengawasan dan menemukan tersangka sedang berjalan membawa tas kain berukuran besar. Saat diperiksa, tas tersebut berisi ratusan katrid vape yang diduga berisi etomidate.
“Pelaku saat itu sedang membawa tas jinjing berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat dua tas lainnya berwarna hijau dan merah. Dari seluruh tas itu ditemukan 458 katrid atau pod yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, dengan berat keseluruhan 1.145 mililiter,” jelas Vernal.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RMM mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka mengaku telah tiga kali mengambil barang dari pihak tersebut. Dari dua pengambilan sebelumnya, ia menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta. Pada pengambilan ketiga, yang baru berlangsung saat diamankan, ia dijanjikan upah Rp4 juta yang belum sempat diterima.
Polisi kini memburu pihak berinisial D selaku pemasok untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika jenis baru ini.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam peredaran barang berbahaya yang menyamar sebagai katrid vape, serta melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika kepada pihak berwenang. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(Aro Ndraha/red).







