MOJOKERTO ~ Selamat kepada H Afan Faizin MPd, sebagai Kades Lebaksono Kecamatan Pungging, atas pelantikan kembali sebagai Kepala Desa Lebaksono mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun.

Masa jabatan kepada desa (kades) di Kabupaten Mojokerto resmi diperpanjang. Surat keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan kades tersebut diserahkan Bupati Mojokerto, dr Ikfina Fatmawati MSi, di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2024).

Tambahan masa jabatan 2 ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dr Ikfina Fatmawati.
Ikfina, menyampaikan perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di Desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi. (har)







