Beranda » Polda Metro Jaya Menetapkan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Mentan SYL.

Jakarta- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini di sampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan bahwa penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,terangnya.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil gelar perkara oleh Ditrekrimsus Polda Metro Jaya bersama
Dittipidkor Bareskrim Polri dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, Ucapnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), katanya Ade.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober dan selanjutnya penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober yang lalu, sambungnya.

Penyidik secara maraton telah memeriksa hampir seratus orang saksi terkait kasus ini, di antaranya, Mentan SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. (Red/at).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *