CIREBON ~ Wasekjen VII Law Firm Dhipa Adista Justiacia, Bidang Intelejen Investigasi.
Feri Rusdiono meminta bantuan kepada pimred media online koran cirebon asih mintarsih, sahabatnya, agar bersama” mengawal sukim warga desa lawang reja kecamatan pemalang pabupaten pemalang mendatangi Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk membuat laporan polisi dan di tembuskan ke Mabes Polri Jakarta, Senin, 21, November, 2022
saat di konfirmasi pimpred media online koran cirebon, feri rusdiono mengatakan kami sangat prihatin kepada sukim yang telah menjadi korban Penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh ruyat dan istrinya. Total uang yang belum di kembalikan ruyat kepada sukim sebesar Rp 1.335.000.000.
Disaat bersamaan sukim mengatakan bahwa memang benar saya merasa telah di tipu oleh ruyat warga Desa tuk kecamatan kedawung kabupaten cirebon sebesar 1.335.000.000. uang tersebut untuk membeli barang belanjaan makanan ringan yang akan dikirimkan ruyat kepada saya.
akan tetapi barang pesanan tersebut tidak sesuai dengan nominal uang yang sudah di keluarkannya parahnya lagi saat sukim meminta kembali uangnya ruyat memberikan cek palsu kepada saya saat jatuh tempo untuk di cairkan ternyata kosong sambil membaca tak percaya surat penolakan dari pihak bank.
Jadi jelas saya merasa sangat dirugikan, dari tahun 2013 hingga tahun 2022.
ruyat selalu berjanji kepada saya, dengan adanya kejadian ini, rabu, 22, Nov, 2022. saya akan segera memenuhi semua unsur barang bukti yang akan dapat menjerat ruyat dan sri istrinya masuk penjara ujarnya sukim geram.
salah satu anggota polres cirebon kota berucap kami siap melayani dan mengayomi masyarakat, khususnya terkait banyaknya laporan dugaan pengelapan dan penipuan akan segera memenuhi unsur pidana, penyidik polres meminta kepada sukim dan kuasa hukumnya, pelapor agar secepat melengkapi bukti terkait penggelapan dan lainnya” tegasnya.
sukim berharap penuh agar Kapolres cirebon kota yang baru segera menindak lanjuti laporan saya.
Terkait isi dari surat titipan uang yang di tanda tangani oleh sri istri saudara ruyat, niatnya mengembalikan uang titipan sebesar Rp.1.335.000.000. atau dapat mengambil aset nya sesuai jumlah uang tersebut yang telah membuat perjanjian dengan kuasa hukum feri rusdiono.
anehnya sampai hari ini sukim belum juga diselesaikan dan tidak ada niat baik dari ruyat maupun sri istrinya pungkas sukim. (redaksi)