BENGKULU – Praktik penagihan kredit dan eksekusi jaminan oleh institusi perbankan kembali menuai sorotan publik. Kali ini, dugaan ketidakadilan, ketidaktransparanan, hingga over-eksekusi menimpa seorang nasabah Bank BRI Cabang Manna bernama Ibu Erna Nengsi. Kasus ini mendadak viral setelah Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK RI) Kota Bengkulu turun tangan menyuarakan adanya kejanggalan hukum yang terstruktur.
Kasus yang bermula dari kemacetan kredit akibat force majeure pandemi Covid-19 ini dinilai sangat merugikan debitur secara materiil maupun psikis.
Poin-Poin Utama Kejanggalan Kasus :
Dugaan Eksekusi Berlebihan (Over-Execution): Total jaminan debitur terdiri dari 3 Sertifikat Hak Milik (SHM No. 303, 068, 010) serta 1 BPKB Mobil Suzuki Vitara. Menurut analisis LPK RI, hasil lelang dari 1 sertifikat (SHM No. 303) saja sebenarnya sudah mencukupi untuk melunasi seluruh sisa kewajiban pokok, bunga, hingga biaya lelang. Namun, pihak bank diduga tetap memproses pelelangan sertifikat lainnya dan menahan aset tersisa.
Dugaan Peralihan Hak Tanpa Lelang Resmi :
Salah satu jaminan, yaitu SHM No. 0010, diduga kuat telah beralih nama atas nama orang lain tanpa melalui prosedur lelang yang sah dan transparan.
Bermasalah Prosedur & Ketidaktransparanan :
Lelang SHM No. 303 juga dinilai cacat prosedur. Bank BRI Manna dan KPKNL Bengkulu dianggap tidak transparan dalam menyajikan neraca perhitungan pelunasan utang serta rincian risalah lelang kepada debitur.
Dugaan Intimidasi dan Dualisme Surat PN Manna :
Debitur mengalami intimidasi terbuka dari pemenang lelang berinisial D.Y. yang memanfaatkan isu penetapan eksekusi. Tim advokasi menemukan indikasi kejanggalan/dualisme administrasi Surat Penetapan Eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Manna, di mana permohonan eksekusi resmi dari pemenang lelang baru diajukan belakangan, bertentangan dengan gertakan intimidasi yang dilontarkan sebelumnya.
Pernyataan Sikap DPC LPK RI Kota Bengkulu
Ketua DPC LPK RI Kota Bengkulu, Yelizon, mengecam keras tindakan yang dinilai mengeksploitasi aset debitur secara berlebihan di tengah masa pemulihan pasca-pandemi.
”Kami telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Bank BRI Cabang Manna dan KPKNL Bengkulu terkait pengembalian aset yang tidak diperlukan pasca-pelunasan, namun nihil tanggapan. Lebih memprihatinkan lagi, adanya dugaan intimidasi terbuka membuat korban mengalami tekanan psikis yang berat,” tegas Yelizon.
Tuntutan Resmi LPK RI :
Bank BRI Cabang Manna: Segera mengembalikan 2 SHM dan 1 BPKB Mobil milik Ibu Erna Nengsi sesuai asas proporsionalitas dan UU Hak Tanggungan.
KPKNL Bengkulu :
Membuka secara transparan risalah lelang dan perhitungan rinci pelunasan utang.
Pengadilan Negeri Manna :
Memeriksa dan menelusuri validitas administrasi penetapan eksekusi untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Aparat Kepolisian :
Menindaklanjuti dugaan intimidasi fisik maupun psikis yang dialami oleh korban.
Jika tidak ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait, DPC LPK RI Kota Bengkulu memastikan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Media memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Tulus Hartanu & Tim…







