Menu

Mode Gelap
Waka Polsek Bekasi Barat Hadiri Pelantikan Dan Pembekalan Pengawas TPS Se – Kecamatan Bekasi Barat Di Gedung Multi Guna Geraha Bintara kecamatan Bekasi Barat Kiyai Asep Borong Dagangan Pasar Pugeran, Warga dan Pedagang Bersuka cita Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri di Kemenko Polkam RI Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Koordinator AMPP JAMPidsus Menetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya. Pembangunan SPAM Jadi Solusi Krisis Air Bersih Bagi Masyarakat Desa Sukabudi

Daerah

Miris !!! Polisi Ungkap Menantu Korban Pencurian Dengan Kekerasan Di Surade, Mencabuli Cucunya Yang Masih Di Bawah Umur.

badge-check


					Miris !!! Polisi Ungkap Menantu Korban Pencurian Dengan Kekerasan Di Surade, Mencabuli Cucunya Yang Masih Di Bawah Umur. Perbesar

Sukabumi/ Seputarindonesia.co.id
Bersamaan dengan penyelidikan kasus Curas di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi menciduk pelaku pencabulan berinisial SG (39), warga Kampung Pasirkarang RT 05, RW 02, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022).

Kasus ini menjadikan kita harus mengelus dada, karena SG diketahui merupakan menantu Musikah (55) korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (4/11/2022) lalu, miris sekali.

Kasus terungkap ketika polisi mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun penyidik malah menemukan kasus tindak pidana pencabulan. Terhadap cucu korban sekaligus anak tiri tersangka yang masih berusia 16 tahun.

“Awalnya kami mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun ketika penyelidikan, kami mendapatkan informasi berdasarkan fakta bahwa SG ini merupakan pelaku cabul terhadap cucu korban,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.

Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar korban di rumah milik istrinya yang kini menjadi TKI di luar negeri. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali sejak September hingga Oktober 2022.

“Kejadian berawal ketika korban sedang berbaring di kamar, lalu tersangka masuk dan langsung menindihi tubuh korban dan menciumi bibir korban secara paksa hingga menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran terpaksa. Dia beralasan untuk melepaskan hasrat seksualnya setelah ditinggal istri bekerja di luar negeri.

“Tersangka diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

MUHTAR BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Pebayuran bersama warga melakukan Budidaya Entok dan Menyiapkan Lahan Untuk Berkebun

4 November 2024 - 10:19 WIB

Bersama Unit Lantas,Kapolsek Kedungwaringin Tertibkan Parkir Liar di Bundaran SPBU Mareleng

4 November 2024 - 05:04 WIB

Deklarasi JIE BOB Center, Siap Menangkan Acep-Gina Jadi Bupati Karawang Periode 2025-2030

3 November 2024 - 18:06 WIB

PPK Kecamatan Pebayuran Gelar Acara Kirab Pemilu Pilkada 2024 Berikan Sosialisasi Pada Masyarakat

3 November 2024 - 13:26 WIB

Giat OKJ,Ngopi Kamtibmas dan Patroli Biru,AKP Aliyani SH : Merupakan Komitmen Polri Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah

3 November 2024 - 09:47 WIB

Trending di Berita Polri