Menu

Mode Gelap
Kepala Desa Karangreja Pimpin Rapat Minggon Di Aula Kantor Desa Panen 7 Ton Gabah TNI Kawal Ketahanan Pangan Di Tambun Utara Gerak Misi Lakukan Unjuk Rasa Besar Besaran Depan Kanwil Kemenkumham Dan Dirjen Imigpas Sul-Sel Patroli Sambang Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Perkuat Kemitraan, Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Kamtibmas Di Islamic Center Bekasi Kunjungan Edukatif Taman Bacaan Kemala Polres Metro Bekasi Kota Ke Polsek Bantargebang

Daerah

Miris !!! Polisi Ungkap Menantu Korban Pencurian Dengan Kekerasan Di Surade, Mencabuli Cucunya Yang Masih Di Bawah Umur.

badge-check


					Miris !!! Polisi Ungkap Menantu Korban Pencurian Dengan Kekerasan Di Surade, Mencabuli Cucunya Yang Masih Di Bawah Umur. Perbesar

Sukabumi/ Seputarindonesia.co.id
Bersamaan dengan penyelidikan kasus Curas di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi menciduk pelaku pencabulan berinisial SG (39), warga Kampung Pasirkarang RT 05, RW 02, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022).

Kasus ini menjadikan kita harus mengelus dada, karena SG diketahui merupakan menantu Musikah (55) korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (4/11/2022) lalu, miris sekali.

Kasus terungkap ketika polisi mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun penyidik malah menemukan kasus tindak pidana pencabulan. Terhadap cucu korban sekaligus anak tiri tersangka yang masih berusia 16 tahun.

“Awalnya kami mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun ketika penyelidikan, kami mendapatkan informasi berdasarkan fakta bahwa SG ini merupakan pelaku cabul terhadap cucu korban,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.

Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar korban di rumah milik istrinya yang kini menjadi TKI di luar negeri. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali sejak September hingga Oktober 2022.

“Kejadian berawal ketika korban sedang berbaring di kamar, lalu tersangka masuk dan langsung menindihi tubuh korban dan menciumi bibir korban secara paksa hingga menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran terpaksa. Dia beralasan untuk melepaskan hasrat seksualnya setelah ditinggal istri bekerja di luar negeri.

“Tersangka diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

MUHTAR BT

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Desa Karangreja Pimpin Rapat Minggon Di Aula Kantor Desa

22 Mei 2025 - 03:29 WIB

Viral…! Diduga Hendak Melakukan Pencurian,Pria Tidak Dikenal Terekam CCTV Memasuki Ruang Kamar Pasien

21 Mei 2025 - 14:02 WIB

Pastikan Pembagian BLT DD Tepat Sasaran Dan AMAN, Di Desa Hegarmanah.

21 Mei 2025 - 12:43 WIB

Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025, Personil Polsek Serang Baru Laksanakan Patroli Preventif

21 Mei 2025 - 08:39 WIB

Kades Kertamukti Bantah Dana Desa Diselewengkan

21 Mei 2025 - 04:10 WIB

Trending di Daerah