Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Dan Satu Buron

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Dan Satu Buron

Seputarindonesia.co.id // KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Satria. Rilis kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatreskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., dan Kasi Humas AKP Suparyono, pada Rabu (27/8/2025).

Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada 24 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB di depan sebuah Alfamart, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Korban berinisial EBP (25) mendapati kendaraannya dicuri oleh dua orang pelaku berinisial RA dan CR. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan RA, sementara CR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban yang saat itu sedang berada di dalam Alfamart melihat kedua pelaku berusaha merusak kunci motor menggunakan kunci T. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan milik korban. Melihat hal tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga ikut melakukan pengejaran. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri,” ujar Kapolres.

Beruntung pada saat kejadian, petugas patroli kepolisian sedang berada tidak jauh dari lokasi. Dengan sigap, petugas ikut mengamankan pelaku RA beserta barang bukti yang digunakan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku RA merupakan residivis kasus serupa. Ia baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan. Namun, tidak lama setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksi curanmor.

“Pelaku RA ini baru satu bulan keluar dari lapas, tapi kembali melakukan tindak pidana curanmor. Dari pengakuannya, aksi ini dilakukan bersama satu rekannya yang masih dalam pengejaran. Barang bukti yang kita amankan antara lain satu unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *