Polri Tetapkan 113 Tersangka dari 169 Laporan Karhutla , Areal Terbakar Hampir 4.800 Hektare.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia telah menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 113 orang sebagai tersangka. Jumlah itu berasal dari penanganan 169 laporan polisi, dengan luas areal yang terbakar mencapai 4.741,9 hektare sepanjang tahun ini hingga 4 September 2026.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa mayoritas tersangka adalah warga perorangan yang membakar lahan miliknya atau lahan di sekitar tempat tinggal, dengan motif utama membuka lahan baru.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangan persnya, Jumat (04/9/2026).

Sebaran Wilayah & Luas Kerusakan:

Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yaitu 42 orang, sekaligus luas areal terbakar terbesar mencapai 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya:

●Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka
● Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka
● Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka
● Polda Jambi: 8 tersangka
● Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka (luas terbakar 1.696,3 hektare, kedua terbesar nasional)
● Polda Kalimantan Selatan: 3 tersangka

Polda Lampung juga mencatat luas kerusakan yang signifikan, yakni 637,4 hektare.

Pipit menegaskan pihaknya terus mendalami setiap perkara. Apabila ditemukan keterlibatan korporasi, Polri akan tetap menindaknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Status Penanganan Perkara
Dari 169 laporan polisi yang masuk:

● 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan
-●79 perkara dalam tahap penyidikan
● Sisanya telah naik ke tahap penuntutan atau dinyatakan cukup bukti

Penegakan Hukum Bagian dari Pencegahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penegakan hukum adalah bagian tak terpisahkan dari upaya mencegah kebakaran sekaligus memberikan efek jera. Polri tidak hanya bertindak saat api sudah membesar, tetapi juga memastikan setiap pelanggaran hukum ditindaklanjuti secara profesional.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tutur Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara berkelanjutan demi menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak asap serta kerusakan ekosistem. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *