Kejati Kaltara Geledah 4 Lokasi di Jakarta, Terkait Perkara Dugaan Kerugian Negara Kredit PT SSP.

Seputarindonesia.co.id. Kaltara- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Senin, 26 Oktober 2026 hingga Kamis, 29 Oktober 2026.

Hal ini di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi. D, S.H., M.H.,melalui siaran pers tertulisnya yang diterima oleh Media ini,Selasa (03/11/2026).

Kasi Penkum Kaltara Andi Sugadi.D,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan yang terus dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan 2 (dua) orang tersangka yaitu TKSD (laki-laki / 65 th) selaku Direktur Utama PT. Sebaung Sawit Plantation (PT. SSP) dan BF (perempuan / 58 th) selaku Group Head PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. / Bank Raya Agroniaga. Tbk), terangnya.

Upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik guna memperkuat alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk (dahulu PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) kepada PT. Sebaung Sawit Plantation sejak tahun 2017 hingga 2025 yang diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara, Ujarnya.

Adapun penggeledahan tersebut masing-masing dilakukan dibeberapa tempat yaitu :
1● Kediaman Tersangka TKSD.
2● Kantor PT. Sebaung Sawit Plantation (PT. SSP).
3● Kantor Bank Raya Agroniaga.
4● Tempat lainnya di kawasan Puri Kembangan.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik Tersangka TKSD untuk menambah dan memperkuat alat bukti. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *