Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Korps Reserse Kriminal Polri melalui Koordinasiasi Tugas Anti Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus memperdalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan. Berbagai langkah penyidikan telah dilaksanakan secara bertahap guna mengungkap fakta dan mengumpulkan alat bukti yang sah.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara sistematis dengan mengedepankan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.
“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang sedang didalami. Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara. Penyidik juga menelusuri berbagai informasi terkait alur dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian kredit tersebut.
Untuk memperkuat pendalaman informasi, Polri menjalin koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi ini bertujuan untuk memverifikasi dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara guna melengkapi proses pembuktian.
Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa penanganan perkara senantiasa dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar hasil penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya. (Aro Ndraha/red).







