OTT KPK: Dirjen ATR/BPN dan Ketua DPP Partai Politik  Diciduk, Uang Ratusan Miliar di 20 Koper Disita Terkait Urusan HGB Bogor.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran pada Senin (14/9/2026), mengamankan 17 orang sekaligus, termasuk pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Ketua DPP Partai Golkar, serta pimpinan perusahaan properti ternama. Penyidik juga menyita uang tunai bernilai estimasi ratusan miliar rupiah yang disimpan dalam sekitar 20 koper.

Operasi ini terkait dugaan pelanggaran dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Di antara yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Turut terjaring Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi; dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, maupun koper.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” ujar Budi Kepada Sejumlah Media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jumlah pasti nominal uang tersebut masih dalam proses penghitungan tim KPK, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai KUHAP untuk menetapkan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi ini. Proses hukum akan berjalan transparan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka secara resmi bagi seluruh pihak yang diamankan.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *