Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan kembali melaksanakan tindakan penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi, yakni satu saksi dari kalangan perbankan dan satu ahli, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi yang melibatkan tersangka FA. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, di Jakarta.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil perbuatan pidana. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang pada Rabu di Jakarta.
Diketahui, pemeriksaan saksi dan ahli ini merupakan bagian dari rangkaian langkah penyidikan yang terus berjalan untuk mengungkap alur dana serta keterkaitan dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung belum merinci identitas kedua orang yang diperiksa maupun nilai aset yang sedang ditelusuri guna menjaga kelancaran proses hukum. (Aro Ndraha/red).







