JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lampung Milik PT INHUTANI V yang Dikuasai PT PSMI.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang dikelola PT INHUTANI V di Provinsi Lampung, dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah ini tertuang dalam dua Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS berturut-turut pada 14 Juli dan 26 Agustus 2026.

Pengambilalihan perkara ini berkaitan dengan dugaan penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V, yang dinilai dilakukan secara melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, hingga kini tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen terkait, serta meminta perhitungan kerugian kepada pihak ahli. Fakta yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum berupa penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tanpa dasar yang sah.

Surat perintah pengambilalihan penanganan perkara tercatat dengan nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang diperluas dengan nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

“Saat ini, Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” bunyi keterangan resmi yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta pada Senin, 7 September 2026.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan terus berjalan guna memastikan seluruh rangkaian fakta hukum dan kerugian yang terjadi dapat diungkap secara utuh, akuntabel, dan transparan. Masyarakat diharapkan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *