Seputarindonesia.co.id. Nias-
Sejumlah elemen masyarakat Nias mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC).
Proyek infrastruktur yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dengan Kabupaten Nias Utara ini menelan anggaran APBN Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp321.300.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).
Desakan ini mencuat setelah masyarakat menemukan sejumlah kerusakan fisik yang cukup parah di lapangan.Kerusakan tersebut meliputi ambruknya fasilitas gorong-gorong (Box Culvert) serta keretakan di beberapa titik badan jalan dan jembatan, padahal proyek strategis nasional tersebut belum lama diselesaikan masa pemeliharannya, Sabtu (08/08/2026).
Alur Pelaporan hingga ke Kejari Gunungsitoli:
Kasus dugaan korupsi pada proyek dengan Nomor Kontrak: HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023 (MYC) ini sebenarnya telah bergulir ke ranah hukum Ketika Pertama kali dilaporkan oleh Masyarakat Kepulauan Nias ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Juli 2025,lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejagung RI melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Untuk efektivitas penanganan penyelewengan yang diduga merugikan keuangan negara ini, kemudian Kejati Sumut meneruskan kasus tersebut kepada Kejari Gunungsitoli agar segera dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam.
Dalam perkembangannya, pihak Kejari Gunungsitoli diketahui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada pihak pelapor. Surat tersebut menyatakan bahwa proses pemeliharaan jalan oleh pihak rekanan telah resmi berakhir pada 18 Maret 2026 lalu.
Detail Proyek dan Pihak Pelaksana:
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan jalan dan jembatan ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, khususnya Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Proyek multiyears (MYC) ini dikerjakan oleh penyedia jasa kemitraan, yaitu:
Kontraktor Pelaksana: Jaya Konstruksi – TPJ KSO
Konsultan Pengawas: PT Citra Diecona KSO, PT Perentjana Djaja KSO, dan PT Jakarta Rencana Selaras.
Tuntutan Transparansi Hukum:
Masyarakat berharap Kepada Kejari Gunungsitoli bergerak cepat dan objektif dalam memeriksa kualitas pengerjaan proyek tersebut. Penegakan hukum yang transparan sangat dinantikan oleh Publik mengingat besarnya anggaran negara yang digelontorkan tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur yang kini mulai rusak di beberapa titik. Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun perwakilan kontraktor pelaksana terkait kelanjutan penanganan laporan ini.
(Aro Ndraha/red).








