Kedungwaringin Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu dini hari (17/5/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Raya Bojong Sari, Desa Bojong Sari, Kecamatan Kedungwaringin.
Berdasarkan laporan warga, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan tembakau sintetis. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan observasi dan patroli pemantauan di sekitar lokasi.
Saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial MHP (24), warga Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dasbor sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwaringin guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus serta uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
(Ling)







