News  

Proyek Siluman Jalan Rabat Beton Purwojati Dipertanyakan, Tanpa Papan Informasi Proyek

MOJOKERTO, 8 November 2026 – Sebuah proyek pembangunan jalan rabat beton di wilayah Dusun/Desa Purwojati, Kabupaten Mojokerto menuai kecurigaan dari kalangan aktivis, awak media serta warga setempat. Proyek yang diduga dibiayai anggaran negara atau Pemerintah Daerah itu dinilai berjalan tanpa transparansi kepada masyarakat.

Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut:

  • UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

 

UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pantauan langsung sejumlah aktivis dan awak media di lokasi pekerjaan, tidak terpasang papan proyek yang seharusnya memuat informasi penting mulai dari sumber dana, total nilai anggaran, nama pelaksana pekerjaan, spesifikasi pekerjaan hingga batas waktu selesai proyek. Keberadaan papan informasi proyek menjadi salah satu syarat akuntabilitas agar warga bisa mengetahui secara jelas jalannya pembangunan yang menggunakan uang publik.

Tak hanya soal ketiadaan papan proyek, muncul dugaan penyimpangan pada kualitas pekerjaan jalan cor tersebut. Salah satu warga menyayangkan dugaan ketebalan cor beton di bawah standar 15 sentimeter. Warga juga menduga proyek ini dimainkan oleh pihak Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa.

“Kami sangat menyayangkan, jalan yang dibangun pakai uang rakyat ini tidak ada kejelasan datanya, tidak ada papan proyek, dan ada indikasi ketebalan cor tidak sesuai spesifikasi,” ujar salah satu warga Purwojati.

Para aktivis dan awak media meminta instansi terkait, mulai dari Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum serta Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam ke lokasi proyek. Masyarakat berharap hasil audit bisa diumumkan secara terbuka kepada warga Purwojati, agar tidak ada kerugian keuangan negara dan proyek jalan tersebut benar‑benar bermanfaat untuk kepentingan warga.

Catatan redaksi: Berita ini berdasarkan laporan pantauan lapangan, pihak media masih menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa, TPK, maupun Pemkab Mojokerto untuk keseimbangan berita. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *