SUKABUMI – Persoalan sengketa tanah Natadipura di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan ketidakjelasan legalitas perizinan perkebunan kelapa sawit yang dikelola pihak perkebunan yang terafiliasi dengan PTPN Cibungur. Pada Jum’at 06/11/2026.
Sorotan tersebut disampaikan Saleh Hidayat, kuasa hukum Ahli Waris Natadipura, melalui tulisan opini berjudul “Sengketa Tanah Natadipura sebagai Mercusuar Refleksi Hukum” yang diterbitkan Surakarta Daily pada 30 Oktober 2026.
Dalam tulisannya, Saleh mengangkat persoalan kepastian hukum agraria, transparansi pengelolaan lahan, serta pentingnya konsistensi penegakan hukum terhadap korporasi maupun institusi pemerintah.
Ia menilai, persoalan di Warungkiara tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kejelasan dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah belum terjawabnya secara terbuka persoalan dokumen perizinan perkebunan sawit yang dipertanyakan masyarakat melalui Forum Masyarakat Warungkiara (Formawar).
Menurut Saleh, perusahaan perkebunan yang mengelola lahan dalam skala besar harus memiliki dasar hukum dan dokumen perizinan yang sesuai ketentuan, termasuk kejelasan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), persetujuan lingkungan, serta kesesuaian tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan bagaimana aktivitas perkebunan dapat terus berjalan apabila legalitas dokumen yang menjadi dasar pengelolaan lahan masih dipersoalkan masyarakat.
Sengketa Tanah dan Persoalan Legalitas, Saleh turut mengaitkan persoalan perkebunan dengan riwayat sengketa tanah keluarga Natadipura.
Ia menyoroti pentingnya menelusuri dokumen historis pertanahan, alas hak, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Menurutnya, kepastian hukum agraria harus dibangun melalui pemeriksaan dokumen dan penegakan hukum yang konsisten, bukan semata-mata berdasarkan klaim penguasaan lahan.
Namun demikian, status kepemilikan tanah, cakupan objek sengketa, serta dampak putusan pengadilan terhadap lahan yang dikelola perkebunan tetap perlu ditelusuri berdasarkan salinan putusan dan data pertanahan resmi.
Dorong Audit dan Investigasi Terbuka
Saleh juga mendorong Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alas hak dan dokumen perizinan perkebunan di wilayah yang berkaitan dengan sengketa Natadipura.
Ia menilai, audit tersebut diperlukan agar tidak ada ketidakpastian hukum dalam pengelolaan lahan maupun penerbitan dokumen perizinan.
Selain itu, ia menekankan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk prosedur eksekusi pengadilan apabila memang terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan terhadap objek tertentu.
Formawar dan Masyarakat Menuntut Transparansi
Persoalan ini semakin mendapat perhatian karena masyarakat Warungkiara melalui Formawar sebelumnya telah mempertanyakan keterbukaan dokumen perizinan perkebunan sawit.
Pernyataan pihak perusahaan yang menyebut dokumen perizinan telah lengkap, tetapi akses pemeriksaan dokumen masih menjadi persoalan, menambah panjang daftar pertanyaan publik.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dokumen apa yang dimiliki perusahaan, siapa instansi yang menerbitkannya, serta apakah izin tersebut benar-benar sesuai dengan lokasi dan kegiatan perkebunan yang dijalankan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya instansi teknis terkait, diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Sengketa Natadipura dan polemik perizinan perkebunan sawit di Warungkiara kini menjadi ujian bagi transparansi pemerintah serta kepastian hukum pengelolaan agraria.
Bukan sekadar pernyataan bahwa izin telah lengkap, melainkan pembuktian melalui dokumen yang dapat diperiksa sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, substansi Saleh Hidayat menjadi dasar sorotan pemberitaan melalui pemeberitan, Klarifikasi dari pihak PTPN Cibungur, Pemerintah Kecamatan Warungkiara, ATR/BPN, dan instansi perizinan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang,” tutup.
Muhtar Bt








