Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian serius kalangan praktisi hukum. Perkara yang disebut menyeret tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, dinilai tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata.
Hal itu di sampaikan oleh
Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H.,di Jakarta menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengungkap secara menyeluruh siapa pihak yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, serta siapa aktor intelektual yang berada di balik dugaan operasi penyadapan tersebut,Minggu (08/11/2026).
Menurut Erles, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden benar-benar terbukti dilakukan secara ilegal, tanpa dasar hukum dan di luar kewenangan yang sah, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur teknis. Perbuatan demikian berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan negara, perlindungan informasi strategis, dan kewibawaan lembaga kepresidenan.
Erles menegaskan bahwa penyadapan ilegal terhadap kepala negara harus dipandang sebagai persoalan serius yang tidak boleh diremehkan.
“Jika penyadapan itu dilakukan dengan tujuan melumpuhkan Presiden, mengendalikan jalannya pemerintahan, atau menjadi bagian dari rencana menggulingkan pemerintahan yang sah, maka penyidik wajib mendalami kemungkinan adanya tindak pidana makar. Jangan sampai kejahatan yang memiliki dimensi ancaman terhadap kedaulatan negara hanya dipandang sebagai persoalan teknis penyadapan.”Ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa penyadapan ilegal tidak otomatis merupakan makar. Namun, apabila ditemukan bukti mengenai tujuan, perencanaan, dan tindakan yang memenuhi unsur makar, ketentuan pidana harus diterapkan secara tegas.
Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Dalam pernyataan politik dan sikap hukumnya, Erles juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan penuh dari rakyat dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan membersihkan setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Jenderal Prabowo, teruslah berjuang bersama rakyat dan berdiri bersama kepentingan rakyat. Rakyat bersama Presiden Prabowo dalam menjaga kedaulatan negara, supremasi hukum, dan masa depan bangsa.”terangnya.
Erles juga menyampaikan seruan tegas agar Istana Kepresidenan dibersihkan dari segala bentuk anasir yang berpotensi merusak pemerintahan, mengkhianati kepercayaan rakyat, maupun menyalahgunakan kekuasaan.
“BERSIHKAN ISTANA DARI SEGALA ANASIR JAHAT..! Jangan biarkan ada pihak yang memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan kepentingan negara.”tegasnya
Ia meminta Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan atau penyalahgunaan kewenangan, tindakan administratif dan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Erles turut menyuarakan tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap jabatan Listyo Sigit Prabowo apabila terdapat dasar faktual dan hukum yang berkaitan dengan dugaan perkara ini. Ia meminta Presiden tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya apabila pelanggaran terbukti.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, jangan ada kompromi. Evaluasi dan copot siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai jabatan menjadi tempat berlindung dari pertanggungjawaban,
Jelasnya.
Erles juga menyerukan agar pengamanan kawasan strategis negara, khususnya kawasan Medan Merdeka dan lingkungan Istana Kepresidenan, diperkuat secara profesional, terukur, dan sesuai hukum.
Menurutnya, sterilisasi kawasan strategis harus ditujukan untuk memastikan keamanan Presiden, lembaga negara, serta masyarakat, bukan menjadi alasan untuk membatasi hak masyarakat secara sewenang-wenang.
Terkait wacana penguatan kembali unsur pengamanan dari satuan elite TNI, termasuk Kopassus dengan identitas Baret Merah, Erles menilai hal tersebut harus dibahas berdasarkan kebutuhan pertahanan, pembagian kewenangan, serta ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Erles Rareral, S.H., M.H., meminta Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel dengan sejumlah tuntutan:
Mengungkap siapa pihak yang pertama kali memerintahkan dan menginisiasi dugaan penyadapan ilegal.
●Membongkar aktor intelektual serta kemungkinan jaringan yang terlibat.
●Menelusuri siapa penerima, pengguna, dan pihak yang memperoleh manfaat dari hasil penyadapan.
●Mengamankan seluruh bukti digital, rekaman, log sistem, dan dokumen perintah.
●Memeriksa kemungkinan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
●Menerapkan seluruh ketentuan pidana yang relevan apabila unsur-unsurnya terbukti.
●Menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Dalam perspektif konstitusi, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda seseorang serta hak atas rasa aman.
Erles menegaskan bahwa jabatan tinggi, pangkat, kedudukan, maupun pengaruh seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum.
“Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”Katanya.
Ia berharap pengungkapan perkara ini menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“RAKYAT BERSAMA PRESIDEN. BERSIHKAN ISTANA DARI SEGALA ANASIR JAHAT. BONGKAR AKTOR INTELEKTUALNYA. JANGAN HANYA BERHENTI PADA PELAKU DI LAPANGAN. SIAPA PUN YANG TERLIBAT HARUS DIPROSES SECARA HUKUM. KEDAULATAN NEGARA DAN KEHORMATAN KONSTITUSI TIDAK BOLEH DIPERMAINKAN OLEH SIAPA PUN!”,Ujarnya.
Demikian penegasan Erles Rareral, S.H., M.H., yang meminta agar perkara ini diusut sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum, keamanan negara, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan.(Aro Ndraha/red).








