SUKABUMI – Klaim kelengkapan perizinan yang disampaikan manajemen PTPN Cibungur justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat luas. Pasalnya, meski perusahaan menyatakan seluruh dokumen perizinan telah lengkap, dokumen yang diperlihatkan dalam forum pertemuan bersama Forum Masyarakat Warungkiara (Formawar) dan enam kepala desa tidak diperkenankan untuk difoto maupun disalin.
Kondisi tersebut semakin memperkuat desakan peserta forum masyarakat agar pemerintah daerah tidak hanya menerima pernyataan perusahaan, tetapi juga memastikan secara langsung keabsahan dan kesesuaian seluruh dokumen perizinan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Persoalan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh peserta forum karena menyangkut kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab perusahaan terhadap wilayah dan masyarakat sekitar perkebunan. Pada Kamis 05/11/2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kecamatan Warungkiara, Selasa (3/11/2026), Manajer PTPN Cibungur, Fahrial, menyampaikan,” bahwa pihak perusahaan telah memiliki kelengkapan perizinan,” katanya Fahrial. Namun, ketika dokumen tersebut diperlihatkan kepada peserta pertemuan, pihak perusahaan tidak mengizinkan dokumen difoto dengan alasan merupakan dokumen privat perusahaan,” katanya lagi Fahrial
Sikap tersebut jelas menimbulkan pertanyaan dari kalangan forum dan masyarakat, telah mengetahui adanya pertemuan tersebut. Dan pertanyaan
Jika seluruh perizinan memang telah lengkap, mengapa dokumen yang menjadi dasar legalitas kegiatan perkebunan tidak dapat dilihat jelas oleh forum secara lebih terbuka.
Di sisi lain wajib dipublikan dan publik menilai, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, patut turun langsung memeriksa dan turut memberikan penjelasan terkait legalitas perusahaan. Berdasarkan data yang dimiliki, PTPN telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 5 September 2019 melalui sistem OSS.
Yang dimaksud agar keberadaan NIB perlu dibedakan dari dokumen legalitas lainnya. Dengan harapan Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai status HGU, izin usaha perkebunan, serta dasar hukum perubahan komoditas tanaman dari karet menjadi kelapa sawit.
Artinya, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan satu dokumen administrasi. Pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang menjadi penting agar tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung di tengah masyarakat.
Begitu pula Masyarakat wajib menilai bahwa Formawar bersama enam kepala desa tidak akan berhenti menyoroti berbagai persoalan yang selama ini dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara maksimal, termasuk tuntutan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), serta persoalan lain yang berkaitan dengan keberadaan perkebunan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan. Peserta forum memberikan tenggat waktu satu bulan agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan. Bebernya.
Masyarakat berharap pertemuan tersebut tidak hanya menghasilkan notulen dan janji penyelesaian, tetapi juga melahirkan keputusan konkret yang dapat dirasakan langsung oleh enam desa yang berada di sekitar wilayah perkebunan.
Kini, tanggung jawab pemerintah dan juga instansi teknis menjadi bagian penting dalam menjawab polemik tersebut. Pemerintah harus mampu memberikan penjelasan berdasarkan kewenangannya, bukan sekadar menjadi fasilitator pertemuan antara perusahaan dan masyarakat,” jelas peserta rapat.
” Keterbukaan mengenai status perizinan, penguasaan lahan, serta kewajiban perusahaan merupakan hal yang patut mendapatkan perhatian serius,” peserta Forum mengungkapkan.
Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, sementara persoalan mendasar mengenai legalitas dan kewajiban perusahaan belum memperoleh jawaban yang benar-benar jelas.
Tokoh Publikikasi berpendapat juga menegaskan,” kita menunggu pembuktian atas klaim kelengkapan izin PTPN Cibungur. Sebab, dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, pernyataan saja tidak cukup. Harus ada kejelasan dokumen, kepastian hukum, dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.” Tandasnya.
Peserta Forum mengungkapkan,” Satu bulan ke depan akan menjadi ujian bagi komitmen perusahaan dan pemerintah. Masyarakat tidak lagi membutuhkan sekadar janji, melainkan bukti nyata dan penyelesaian yang jelas.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, transparansi pemerintahan, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat warungkiara berharap APH dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Reporter : Muhtar Bt








