News  

Enam Kepala Desa dan Formawar Tagih Komitmen PTPN Cibungur, CSR hingga Fasos-Fasum Jadi Sorotan

SUKABUMI – Persoalan realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), hingga kemitraan plasma 20 persen kembali menjadi sorotan dalam pertemuan antara Forum Warungkiara (Formawar), enam kepala desa, pihak perkebunan PTPN Cibungur, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Warungkiara. Pada Rabu 04/11/2026.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Warungkiara tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada 30 Oktober 2026 sekaligus pemaparan komitmen pihak PTPN menggunakan media komputer dan layar infokus.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang dipertanyakan perwakilan enam desa, yakni kejelasan waktu realisasi fasos-fasum, mekanisme penyaluran CSR, serta kepastian kemitraan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.

Perwakilan Formawar, Feri Permana, turut menyampaikan harapan agar persoalan tersebut tidak kembali menimbulkan polemik berkepanjangan. Formawar juga mempercayakan kepada pemerintah untuk mendorong penyelesaian tiga tuntutan tersebut.

Menanggapi persoalan CSR, Bily Aryadi selaku Manajer KSO Sawit Cibungur menjelaskan,” bahwa pada 2024 tidak terdapat pelaksanaan CSR di Kebun Cibungur. Sementara pada 2025, CSR dilaksanakan di satu desa, yakni Desa Darmaraja.Adapun pada tahun 2026, pelaksanaan CSR disebut mencakup dua desa, yaitu Desa Ubrug dan Desa Sukaharja.

Pihak perkebunan Bily Aryadi juga menyampaikan agar penyusunan proposal dilakukan secara bersama-sama dan diajukan sesuai mekanisme yang disepakati.

Terkait fasos-fasum, dalam notulen rapat disebutkan bahwa penyediaannya dapat ditempuh melalui dua skema, yakni kerja sama atau pelepasan aset.

Apabila menggunakan skema pelepasan aset pemerintah daerah, prosesnya perlu melalui permohonan Bupati Sukabumi kepada PTPN I Regional 2 atau PTPN I Jakarta.

Sementara itu, untuk persoalan kemitraan plasma 20 persen, notulen mencatat adanya dorongan agar pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat ikut memfasilitasi dan menyampaikan surat kepada pihak PTPN guna meminta kejelasan mengenai mekanisme kemitraan tersebut.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum pembahasan mengenai CSR setelah adanya KSO sawit serta rencana luasan untuk fasos-fasum kurang lebih 30 hektare di Kecamatan Warungkiara.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dituangkan dalam notulen yang memuat kesepakatan antara pihak pemohon, yakni perwakilan Formawar dan enam kepala desa, dengan pihak termohon dari PTPN yang diwakili Bily Aryadi selaku Manajer KSO Sawit Cibungur dan Fahrial selaku Manajer PTPN Kebun Cibungur.

Meski sejumlah mekanisme telah dijelaskan dalam pertemuan tersebut, masyarakat tentu masih menantikan realisasi konkret dari setiap komitmen yang disampaikan. Sebab, persoalan CSR dan fasos-fasum bukan hanya menyangkut administrasi maupun kesepakatan di atas kertas, tetapi juga berkaitan dengan manfaat nyata yang diharapkan masyarakat di wilayah sekitar perkebunan.

Kini, komitmen yang tertuang dalam notulen tersebut menjadi perhatian bersama. Formawar, enam kepala desa, serta masyarakat Warungkiara diharapkan dapat terus mengawal tindak lanjut kesepakatan agar tidak kembali berhenti sebatas janji dalam forum pertemuan,” tutup.

Reporter : Muhtar Bt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *