Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengerahkan total 210 personel gabungan untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua provinsi di Kalimantan. Sebanyak 200 personel dari Korps Brimob Polri diterjunkan langsung ke lokasi kebakaran untuk membantu proses pemadaman dan mencegah api meluas, sementara 10 personel dari Bareskrim Polri ditempatkan di kedua wilayah untuk mendukung penegakan hukum terhadap dugaan penyebab kebakaran.
Pengerahan personel ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026). Langkah ini, katanya, merupakan bagian dari penanganan karhutla yang dilakukan secara menyeluruh — tidak hanya memadamkan api di lapangan, tetapi juga menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Polri terus berupaya menangani karhutla melalui pengerahan personel untuk membantu pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta mendukung penegakan hukum. Upaya ini dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait dan masyarakat agar dampak karhutla dapat diminimalkan,” ujar Trunoyudo.
Sebanyak 100 personel dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II diberangkatkan ke Kalimantan Timur. Pasukan ini dilepas dalam upacara di Markas Komando Polda Kaltim, Balikpapan, yang dipimpin oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur. Mereka ditugaskan untuk menangani titik-titik api di Kabupaten Kutai Timur, serta mendukung mitigasi kebakaran di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kutai Barat, dan Kabupaten Paser. Penempatan disesuaikan dengan prioritas kebutuhan di lapangan agar pemadaman berjalan efektif.
Di Kalimantan Tengah, 100 personel lainnya dari Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II telah diberangkatkan setelah dilepas oleh Komandan Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II Kombes Pol. Ndaru Istimawan di Sulawesi Selatan. Fokus utama pasukan ini adalah penanganan kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat, serta wilayah-wilayah lain yang mengalami titik api. Selain memadamkan api, personel juga melakukan pembasahan lahan dan menjaga agar api tidak kembali berkobar.
Sementara itu, untuk mendukung aspek hukum, masing-masing lima personel BKO Bareskrim Polri ditempatkan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Tugas utamanya adalah membantu penyelidikan dan penanganan perkara dugaan tindak pidana karhutla, menelusuri penyebab kebakaran, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Trunoyudo menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Sinergi antara kepolisian, instansi pemerintah daerah, dan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengendalian kebakaran.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat, baik dalam membantu pemadaman maupun menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” tutupnya.(Aro Ndraha/red).







