Gowa, 18 Oktober 2026, Kuasa Hukum korban Daeng Tarang, DR. Muhammad Nur, SH., MH., C.FLS, akan segera melayangkan surat pengaduan dan permohonan pengawasan proses hukum ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) di Jakarta.
Surat tersebut terkait dengan laporan dugaan tindak pidana upaya pelenyapan terhadap wartawan yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HM, yang hingga saat ini dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan dan diduga mandek di tingkat Pomdam XIV/Hasanuddin.
DR. Muhammad Nur menyampaikan, surat ke Mabes TNI tersebut dilayangkan sebagai bentuk upaya hukum lanjutan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Klien kami, Daeng Tarang, adalah korban. Laporan sudah kami masukkan di Pomdam XIV/Hasanuddin dan beberapa saksi sudah diperiksa. Namun sampai hari ini, terlapor berinisial HM belum juga diperiksa. Kami khawatir ada kesan kasus ini jalan di tempat,” tegas DR. Muhammad Nur kepada awak media.
Menurutnya, langkah melapor ke Mabes TNI adalah hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Ia berharap Panglima TNI, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dapat turun tangan langsung memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
“Kami meminta kepada Bapak Panglima TNI dan Danpuspom TNI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan laporan kami di Pomdam XIV/Hasanuddin. Ini menyangkut keselamatan seorang wartawan dan marwah kemerdekaan pers. Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum tumpul jika melibatkan oknum aparat,” lanjutnya.
DR. Muhammad Nur menambahkan, segala bentuk ancaman, intimidasi, dan upaya pelenyapan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai demokrasi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih sangat percaya terhadap profesionalitas TNI, khususnya Pomdam XIV/Hasanuddin, namun perlu adanya percepatan dan kepastian hukum.
“Kami masih percaya Pomdam XIV/Hasanuddin bekerja profesional. Surat ke Mabes TNI ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan dorongan agar prosesnya lebih cepat dan transparan. Keadilan tidak boleh ditunda-tunda,” tutup DR. Muhammad Nur.







