Keterangan Foto: Dokumentasi kegiatan penertiban rambu angkutan barang di Simpang Tiga Bedagas, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto — 31 Agustus 2026
MOJOKERTO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan penertiban dan penjagaan rambu larangan angkutan barang di Simpang Tiga Bedagas, Kecamatan Pungging, pada Senin (31/8/2026) pagi. Langkah ini merupakan inisiatif sekaligus perintah dari Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Purwanto, SH., MH., yang ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang LLAJ, Setyo Budi Waluyo, A.Md. LLAJ., ST., beserta jajaran anggota Dishub Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas maupun yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Brawijaya, Pungging, hingga Jalan Hayam Wuruk, Mojosari. Petugas terlihat berjaga di lokasi sekaligus mengawasi kepatuhan pengemudi kendaraan barang terhadap rambu lalu lintas yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan menegaskan bahwa operasi dan pengawasan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kemacetan lalu lintas, terutama di titik rawan padat arus kendaraan seperti di sekitar Simpang Tiga Taman dan kawasan Klenteng Mojosari.
“Kami ingin memastikan ketertiban berlalu lintas terjaga demi kenyamanan seluruh pengguna jalan. Pengawasan akan kami lakukan berkelanjutan agar rambu yang sudah terpasang benar-benar ditaati,” ujar perwakilan Dishub Kabupaten Mojokerto. (hr)







