VIRAL! Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Manna dilaporkan LPK-RI Bengkulu atas Dugaan Penggelapan Agunan Nasabah

BENGKULU – Dugaan praktik penyimpangan pengelolaan agunan kembali mencoreng dunia perbankan. Tim Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPC Kota Bengkulu secara resmi melaporkan oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manna berinisial D.Y. atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan aset milik nasabah pada Selasa (28/07/2026). Dalam pelaporan tersebut, LPK RI menggandeng Kuasa Hukum Yevita Listiawati, S.H., C.Me., untuk mengawal penegakan hukum bagi korban.

​Kasus ini menimpa seorang nasabah bernama Erna Nengsi Yamit. Korban mengaku mengalami kerugian besar setelah aset-aset bernilai tinggi yang dijaminkannya diduga kuat berpindah kepemilikan secara sepihak dan tanpa sepengetahuan dirinya.
​Berdasarkan investigasi awal, oknum D.Y. diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk menguasai dokumen penting milik nasabah. Aset yang menjadi objek dugaan penggelapan ini mencakup tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah beserta bangunan, serta satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Suzuki Vitara.

Dugaan kejahatan ini terbongkar saat korban melakukan penelusuran mandiri terkait status pinjaman dan keberadaan jaminannya. Hasilnya mengejutkan: aset-aset tersebut diduga telah dialihkan dan dibaliknamakan atas nama pihak lain tanpa melalui mekanisme pelelangan yang sah, tanpa pemberitahuan resmi, serta tanpa adanya rincian transparansi sisa kewajiban kredit.

Ketua DPC LPK RI Kota Bengkulu, Yelizon, mengecam keras tindakan oknum tersebut yang dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan BUMN.

​”Kami sangat menyayangkan apabila dugaan perbuatan ini benar terjadi di lembaga keuangan yang seharusnya menjadi tempat aman dan terpercaya bagi masyarakat. Oknum tersebut diduga tidak hanya melanggar prosedur operasional perbankan, tetapi juga menyalahgunakan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pengalihan aset tanpa lelang sah dan tanpa kejelasan kewajiban nasabah jelas merampas hak kepemilikan seseorang secara serius,” tegas Yelizon.

​Menindaklanjuti temuan ini, Tim LPK RI bersama Kuasa Hukum Yevita Listiawati resmi menyurati sejumlah instansi strategis. Laporan telah dilayangkan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga aparat kepolisian agar kasus ini segera diusut tuntas secara hukum.

LPK RI juga mendesak manajemen pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara profesional, transparan, dan akuntabel. LPK RI menuntut pemulihan hak-hak korban secara utuh jika pelanggaran terbukti, serta menyerahkan oknum yang terlibat ke ranah hukum.

​Atas kejadian ini, LPK RI mengimbau seluruh masyarakat dan nasabah perbankan di Provinsi Bengkulu untuk lebih waspada dan proaktif memantau status pinjaman serta dokumen agunan mereka. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi kejanggalan serupa.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manna maupun oknum terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tulus Hartanu & Tim…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *