Kasus Pembunuhan di Desa Tulumbaho Sogeadu Kab.Nias, Orangtua Korban Meminta Kepada Kapolres Nias Agar 10 Orang Terduga Pelaku Segera di Tahan.

Seputarindonesia.co.id.Nias-Kasus Pembunuhan di Desa Tulumbaho Dusun II Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/11/V/2026/SPKT/POKSEK GIDO/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA Utara, tgl 25 Mei 2026. An, Pelapor Orang tua Korban Agusman Buaya, Meminta  Atensi Keadilan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim, Bapak Kadiv Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan Reserse Bareskrim Polri dan Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara serta Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kepada Bapak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta  Kepada Bapak Kapolres Nias agar terduga ke 10 (Sepuluah) Orang Pelaku yang turut bersama-sama melakukan kekerasan penganiayaan yang menyebabkan Hilangnya nyawa Anaknya Korban bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA, segera di tetapkan tersangka dan di Lakukan Penahanan dan di Proses secara Hukum Pidana.

Hal tersebut di sampaikan oleh Orangtua Korban Agusman Buaya didepan Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kepada Media ini saat seusai mengikuti Sidang permintaan keterangan saksi Kasus  dugaan Pembunuhan Anaknya tersebut, Jum’at (19/06/2026).

Orangtua Korban Agusman Buaya menjelaskan bahwa ada 10 orang terduga Pelaku Penganiayaan Anaknya An. JUFRI PEROBAHAN BUAYA sehingga meninggal Dunia. Hal itu di ketahuinya melalui informasi dari para terduga Pelaku Penikaman Korban An. Farisman Zai, dan Juli Andi Syah Putra Waruwu dan Zefriaman Waruwu Alias Ama CICI, saat dilakukan adegan Rekrontruksi di Polres Nias yang dihadiri oleh beberapa orang saksi terduga Pelaku dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) beserta Penyidik Polres Nias, Pelaksanaannya meliputi ada
penampilan urutan kejadian sebanyak 22 adegan,Jum’at (05/06/2026),lalu.

Tambahnya Agusman Buaya Orangtua Korban menjelaskan bahwa Kedua Saksi terduga Pelaku yang bernama Juli Andi Syah Putra Waruwu, dan Zefri Aman Waruwu mengakui saat ada adegan Rekontruksi di Polres Nias  terkait Kasus tersebut  bahwa Mereka telah turut serta melakukan kekerasan Penganiayaan kepada  Korban di Tempat Kejadian Perkara, (TKP) Sehingga korban meninggal dunia, Namun sampai sekarang pihak Penyidik Polres Nias tidak melakukan penahanan dan hanya berstatus sebagai Saksi terduga dari Pelaku.

“Ada 10 (Sepupuh ) Orang terduga Pelaku yang melakukan kekerasan penganiayaan terhadap Anak Saya An. JUFRI PEROBAHAN BUAYA, Namun hanya 1 (satu) orang yang telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan (Farisman Zai -red 15 tahun), Sedangkan Juli Andi Syah Putra Waruwu, dan Zefri Aman Waruwu Alias Ama Cici mengakui di BAP  bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  mereka telah turut serta bersama-sama  melakukan kekerasan Penganiayaan kepada Anak saya  Korban, sedangkan ke 7  (tujuh) Orang terduga Pelaku Lainnya belum dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Nias, Ucapnya Agusman.

“Saya Sangat memohon dan meminta Atensi keadilan Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim Polri, Bapak Kadiv Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Reserse Bareskrim Polri, dan kepada Bapak Kapolda Sumut, serta Bapak Kapolres Nias dan Kepada Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta Kepada Bapak Kapolres Nias  agar ada keadilan yang seadil-adilnya terhadap Kasus Pembunuhan Anak saya  bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA, agar ke 9 (Sembilan) orang terduga Pelaku lainnya dapat di tahan dan diproses secara Hukum Pidana  untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya didepan Hukum”,Ucapnya penuh harapan.

Sebagaimana diketahui bahwa Pelaku yang sudah diamankan pada kasus Pembunuhan Korban JUFRI PEROBAHAN BUAYA sudah diamankan 1 orang bernama Farisman Zai dan sedang bergulir persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi , Jum’at tgl 19/06/2026, sedangkan para terduga pelaku lainnya masih belum diamankan. (Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *