Menu

Mode Gelap
Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

Hukum

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Fathur Rachman Perkara Tindak Pidana Korupsi.

badge-check


					Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Fathur Rachman Perkara Tindak Pidana Korupsi. Perbesar

Seputarindonesia.co.id. Jakarta –Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,

bertempat di Jl. Ciledug Raya, Jakarta, Senin (03/02/2025).

Penangkapan Buronan terpidana Korupsi terebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (04/02/2025).

Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,mengatakan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Fathur Rachman
Tempat lahir : Muara Badak
Usia/Tanggal lahir : 62 Tahun / 11 Juli 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ismail Gg. H. Abdul Hamid, Muara Badak Hulu, Muara Badak, Kukar.

Lanjutnya Harli menjelaskan bahwa
Adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018 dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang telah dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 71.000.000 (tujuh puluh satu juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Tedakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, tutur Harli mengakhiri. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala

24 Maret 2025 - 09:58 WIB

Seorang Wartawan Abal Abal Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Pengawas SPBU

23 Maret 2025 - 14:17 WIB

Kasat Lantas Polres Gowa Pimpin Operasi KRYD Menjelang Operasi Ketupat 2025

21 Maret 2025 - 12:27 WIB

Ketua DEMA IAIN Kendari Muh. Abdan, Mengecam Keras Pengesahan UU TNI Oleh DPR-RI

21 Maret 2025 - 01:00 WIB

Kapolri Hadiri Bazar Ramadan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkara di Surabaya.

21 Maret 2025 - 00:37 WIB

Trending di Berita Polri