Siasat Busuk Perintangan Sidang CPO: Mantan Anggota Ombudsman YHF Resmi Diserahkan ke Jaksa Untu di Sidangkan.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka YHF dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). YHF yang merupakan mantan Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023 ini, terjerat kasus dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (perintangan keadilan/ obstruction of justice) dalam perkara korupsi komoditas minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari s.d. April 2022 atas nama Tersangka YHF dinyatakan lengkap. Kasus ini berpusat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai pihak yang akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Konstruksi perkara bermula ketika Tersangka YHF diduga kuat melakukan manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dengan nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT. Tindakan ilegal tersebut dilakukan bersama dengan Marcella Santoso. YHF sengaja mengubah isi laporan demi memuluskan langkah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh tiga korporasi besar, yaitu Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.

Motif dari pemalsuan dokumen negara ini adalah imbalan sejumlah uang yang diterima YHF dari Marcella Santoso. Dokumen hasil manipulasi tersebut kemudian dijadikan alat bukti utama dalam gugatan TUN dan perdata. Imbas dari dokumen palsu itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menangani perkara sebelumnya sempat mengulur waktu persidangan untuk menunggu putusan perdata, hingga akhirnya memutus bebas (onslag) para terdakwa korporasi pada Maret 2025 lalu.

Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung menjerat YHF dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Saat ini, Tim Penuntut Umum sedang merampungkan berkas dakwaan agar kasus ini bisa segera disidangkan secara transparan
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *