JAKARTA, 22 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Penetapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya.
Daftar 6 Tersangka
No Nama Jabatan/Peran
1 Akhmad Sodiq Rektor Unsoed
2 Norman Arie Prayogo Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed
3 Eko Sumanto Kepala Bagian Akademik Unsoed
4 Dian Mulia Wardhana Pihak swasta — perantara
5 Adhi Wiharto Pihak swasta — perantara
6 Mulyono Pihak swasta — keponakan Rektor
Keterangan Resmi KPK
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini mengandung unsur pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan yang dilakukan berada di luar biaya resmi yang wajib dibayarkan calon mahasiswa, yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan, dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru.” — Ahmad Taufik Husein
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut menyayangkan praktik korupsi yang terjadi di gerbang masuk perguruan tinggi negeri:
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa.”
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Klaster 1 — Pemerasan Jalur Fakultas Kedokteran
Wakil Rektor III, Norman Arie Prayogo, diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri. Permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dan diketahui serta dibiarkan oleh Rektor Akhmad Sodiq.
(Lanjutan klaster 2 & 3 akan diikuti sesuai perkembangan penyelidikan KPK)
Inti Pelanggaran
– Pungutan di luar biaya resmi (UKT & IPI) — termasuk pemerasan dan gratifikasi
– Menjadi beban berat bagi orang tua calon mahasiswa
– Transaksi terjadi sebelum mahasiswa resmi masuk kampus
– Melibatkan pimpinan tertinggi kampus hingga pihak perantara swasta” sabar eko
Sumber: Keterangan resmi KPK, Jumat 21 Agustus 2026.







